DP3A Kolaka: Ayah yang Tesubuhi Anak Kandungnya sendiri Dihukum Seberat-beratnya

waktu baca 1 menit
Kepala DP3A Kabupaten Kolaka, Andi Wahida

KOLAKA, TP – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial MD (45) yang tega menyetubuhi anak kandunya sendiri inisial SA (10).

Kepala DP3A Kabupaten Kolaka, Andi Wahida yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya mengecam tindakan tersebut.

”Kami mengecam perbuatan tersebut,” terang Andi Wahida pada triaspolitika.id yang dikonfirmasi, Sabtu (17/10/20).

Kata Andi Wahida, tim yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.

”Tim-nya sudah bergerak. Tim tersebut terdiri dari praktisi hukum, LSM, dan media,” jelas Andi Wahida.

Perbuatan tersebuta kata dia, sangat bertentangan dengan hukum agama dan hukum negara. Untuk itu Andi Wahida meminta pelaku tersebut dapat di hukum dengan hukuman yang seberat-beratnya.

Sebelumnya diketahui seorang pria berprofesi sebagai tukang ojek di Kolaka tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Kasus tersebut saat ini sudah ditangani Polres Kolaka

Reporter: A. Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!