DP3A Cegah Perdagangan Orang di Kolaka

waktu baca 2 menit

KOLAKA, TP – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar sosialisasi pencegahan perdagangan orang di Kabupaten Kolaka, Kamis (13/8/2020).

Sosialisasi tersebut guna mempertahankan angka kriminalitas terhadap orang di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Utamanya dalam perdagangan perempuan dan kriminalisasi anak dan lainnya.

Kadis P3A Kolaka, Andi Wahidah menuturkan, tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang bersifat sindikasi dengan akar penyebab masalah yang kompleks beragam dan terus berkembang. Guna mencegah tindak pidana perdagangan orang tersebut diperlukan upaya sinegritas dari pihak terkait mulai dari lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dunia usaha serta lembaga pemerintah di pusat maupun dan daerah.

”Ada beberapa hal yang menjadi sumber penyebab dari perdagangan orang diantaranya, adanya diskriminasi gender praktik budaya yang berkembang di masyarakat Indonesia seperti pernikahan dini, kawin siri, kawin kontrak, putus sekolah, pengaruh globalisasi, keluarga yang tidak harmonis, serta daerah konflik atau yang terkena dampak bencana alam yang dimungkinkan berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kolaka, Kepala OPD Pemda Kolaka, Ketua TP PKK, yang mewakili, para anggota gugus tugas tindak pidana perdagangan orang di Kolaka.

Wakil Bupati Kolaka Muh Jayadin menyampaikan, apresiasi kepada Dinas P3A yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Dengan adanya kegiatan tersebut kata dia, tentunya diharapkan dapat meningkatkan kepedulian dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang khususnya di Kabupaten Kolaka.

”Kasus perdagangan orang saat ini masih mengkhawatirkan. Pada umumnya korbannya adalah perempuan dan anak-anak, melihat dari bentuk TPPO yang tumbuh subur dengan modus-modus yang semakin beragam, oleh karena itu untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia perlu adanya sosialisasi yang berkesinambungan tentang bahaya TPPO,” kata Jayadin.

Lebihlanjut Jayadin menuturkan, regulasi sistem hukum baik substansi, struktur dan budaya hukum, selain itu diperlukan pemberdayaan ekonomi masyarakat, tingkat pendidikan dan pendidikan moral harus terus-menerus disosialisasikan dan diinternalisasikan.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah membentuk gugus tugas tindak pidana perdagangan orang TPPO di Kabupaten Kolaka.

”Tentunya besar harapan kami selaku pemerintah daerah Kolaka agar para satgas nantinya bisa bekerja dengan sepenuh hati untuk melakukan upaya preventif, promotif, rehabilitatif pada berbagai bentuk tindak pidana perdagangan orang,” tungkas Wabup Kolaka.

Reporter: Dekrit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *