DLH Konut Warning Pemilik IUP atas Kerusakan Lingkungan

waktu baca 2 menit
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Muh Aidin. Foto: Ipin/triaspolitika.id

KONUT, TP – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Muh Aidin memberikan warning kepada pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sedang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra).

Warning itu disampaikan oleh Mantan Dirut RSUD Kolaka Utara tersebut, usai melakukan pengawasan dan Monitoring reguler dari Dinas lingkungan hidup bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) di blok Morombo, Matarape dan Blok Mandiodo.

Dari hasil pengawasan Tim PPLHD di tiga blok itu, menemukan beberapa kontraktor maining yang sedang melakukan aktivitas pertambangan dan tidak memiliki dokumen serta tidak memperhatikan dampak lingkungan.

“Ada beberapa perusahaan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen. Kami sudah verifikasi dan segera kita panggil, sehingga kami minta kepada pelaku usaha untuk kooperatif dan kerja sama yang baik agar merespon temuan tim PPLHD Konut,” ujar Kadis DLH Konut.

Selain memanggil pihak Perusahan, lanjut Aidin pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak penegakan hukum lingkungan tingkat pusat.

”Sehingga dalam waktu dekat ini kami sudah undang Gakkum untuk rapat koordinasi terkait pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup baik pertambangan, nikel batuan dan perkebunan. Jadi semua Legalitas Perusahaan dan pengelolaan lingkungan atas dampak pertambangan menjadi fokus perhatian BLH termkasud penertiban aktivitas kotraktor Maining yang bekerja sama dengan pemilik IUP,” jelas Kadis Muh Aidin pada triaspolitika.id Rabu (13/01/2021).

Lebih lanjut di menuturkan bhwasanya, dengan maraknya kotraktor maining yang bekerjasama dengan pemilik IUP sehingga pengelolaan dan pengendalian lingkungan terabaikan oleh kontraktor maining.

“Biasanya satu IUP sampai sepuluh kontraktor maining yang berakitivitas didalamnya, dan mereka tidak memiliki tanggung jawab atas dampak lingkungan yang meraka lakukan. Sehingga kami memberikan warning kepada pemilik IUP untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh kontraktor maining,” imbuhnya.

Reporter : Ipin

error: Content is protected !!