DKPP Periksa Anggota Bawaslu Serang Terkait Dugaan Penelantaran Istri Siri dan Anak

waktu baca 2 menit
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa anggota Bawaslu Serang terkait dugaan pelanggaran etik penentaran istri siri dan anak

SERANG, TRIASPOLITIKA.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Asep Kosasih, pada Rabu (22/10). Sidang ini bertujuan mengungkap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan dirinya.

Sidang yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan seorang perempuan berinisial DPA. Dalam laporannya, DPA menuding Asep Kosasih telah menelantarkan dirinya yang berstatus istri siri beserta anak hasil pernikahan tersebut, serta tidak menunaikan kewajiban nafkah sebagaimana mestinya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, membenarkan adanya laporan etik tersebut.

“Benar, sesuai dengan tugas dan fungsi DKPP dalam penegakan etik penyelenggara pemilu,” ujar Furqon saat dikonfirmasi.

Kronologi Dugaan Pelanggaran Etik

Kasus ini bermula dari pengaduan DPA kepada DKPP yang menuduh Asep Kosasih melakukan penelantaran keluarga. Ia mengklaim Asep tidak memenuhi tanggung jawab moral dan finansial terhadap dirinya maupun anak mereka.

Laporan tersebut kemudian diterima dan diproses DKPP sesuai prosedur. Lembaga etik penyelenggara pemilu ini memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota KPU, Bawaslu, maupun jajaran penyelenggara lainnya.

“Setiap penyelenggara pemilu wajib menjaga kehormatan dan integritas lembaga,” tegas salah satu sumber internal DKPP yang enggan disebutkan namanya.

Proses dan Sifat Sidang DKPP

Perkara ini terdaftar dengan nomor 197-PKE-DKPP/IX/2025. DKPP memastikan seluruh pihak telah dipanggil secara sah dan patut lima hari sebelum sidang, sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Agenda sidang mencakup pemeriksaan terhadap pengadu, teradu, saksi-saksi, serta pihak lain yang relevan untuk mengungkap fakta-fakta dugaan pelanggaran.

Namun, DKPP menegaskan bahwa sidang pemeriksaan kali ini akan dilaksanakan secara tertutup, mengingat perkara tersebut menyangkut masalah pribadi dan kesusilaan. Keputusan ini diambil untuk menjaga privasi pihak-pihak terkait serta menjamin proses etik yang berkeadilan.

Sidang etik ini menjadi bagian dari upaya DKPP dalam menjaga marwah dan integritas lembaga penyelenggara pemilu menjelang agenda demokrasi nasional mendatang. Keputusan atas perkara tersebut akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan majelis etik menyatakan putusannya secara resmi.

  • Sumber:  AntaraNews