Dit Polairud Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Minyak Tanah di Perairan Labengki

waktu baca 1 menit
Ratusan jerigen minyak tanah berhasil diamankan Dit Polairud Polda Sultra di perairan Labengki, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Senin (29/3/2021). Foto: Ist

KONAWE UTARA, TP – Tim patroli penegakan hukum Dit Polairud Polda Sultra berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah  sebanyak 8 ton di perairan Labengki, Kecamatan Tinobu, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (29/3/2021).

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, tim penegakan hukum Dit Polairud Polda Sultra pada saat itu berpatroli di seputaran perairan Labengki, dan menemukan kapal jolor tanpa nama yang mengangkut 8 ton minyak tanah tanpa dokumen resmi yang sah.

“Kapal jolor tersebut mengangkut BBM  jenis minyak tanah tanpa dokumen yang sah, yang berisikan 400 jerigen ukuran 20 liter, diperkirakan jumlahnya sekitar 8 ton. Yang diamankan masing-masing berinisial SU (33) berperan sebagai nahkoda kapal dan MA (19) merupakan pemilik minyak tanah,” ujar Dolfi Kumaseh, Rabu (31/3/2021).

Pada operasi itu, lanjut Dolfi Kumaseh, kemudian kedua crew kapal tersebut serta barang bukti (BB) diamankan dan dibawa menuju mako Dit Polairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terkait kasus itu, kedua terduga pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas Pasal 55. Kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui dari mana dan kemana 8 ton minyak tanah itu akan dibawa,” ujarnya.

Reporter: Ahmad