Dishub Kolut Tidak Beri izin Kapal Penyeberangan Laut Muat Penumpang
KOLUT, TP – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal menutup sementara jalur penyeberangan laut.
Kapal penyeberangan rute Tobaku-Siwa untuk sementara tidak diizinkan memuat penumpang terhitung dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 17 Mei tahun 2021.
“Kapal veri dan viber untuk sementara tidak melanyani penumpang,” ungkap Junus, Rabu (28/4/2021).
Junus mengatakan aturan tersebut menyesuaikan larangan mudik dari pemerintah di tengah pandemi covid 19.
Menurut Junus, kapal penyeberangan akan tetap beroperasi. Namun khusus kendaraan yang mengangkut sembako, bahan kebutuhan pokok dan yang menyangkut hajat hidup orang banyak lainnya akan tetap dilayani. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama pandemi.
“Aturan ini berlaku secara nasional. Ini dilakukan untuk menekan terjadinya klaster baru covid 19 ditengah mudik lebaran,” ujar Junus.
Selain menutup jalur penyeberangan laut, rencananya Pemkab Kolut juga bakal melakukan penjagaan disetiap diperbatasan dan pelabuhan penyeberangan. Bagi pemudik antar provinsi tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan.
“Kalau antar kabupaten/kota di Sultra itu diperbolehkan tapi tetap mengikuti protokol kesehatan,” pungkasnya.
Reporter : Fyan







