Digugat 400M oleh Kementerian Kehutanan, PT SARI lakukan PK

waktu baca 2 menit
Ilustrasi.

KOLTIM, TRIASPOLITIKA.ID – Kementerian Kehutanan menggugat PT Sari Asri Rezeki Indonesia (PT SARI) senilai Rp405 miliar terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi perusahaan kelapa sawit tersebut seluas sekitar 1.000 hektare di Desa Talodo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang terjadi pada periode 2017–2018.

Nilai ganti rugi tersebut tercantum dalam putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) tertanggal 27 Maret 2024, setelah MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas perkara perdata lingkungan hidup tersebut.

Adapun total Rp405 miliar itu terdiri atas kerugian ekologis sebesar Rp75 miliar, kerugian ekonomi Rp44,3 miliar, biaya pemulihan lingkungan hidup Rp286,15 miliar, serta biaya pelaksanaan penyelamatan lingkungan hidup sebesar Rp118,15 juta.

“KLHK akan menyiapkan langkah eksekusi setelah menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus kuasa hukum Menteri LHK, Jasmin Ragil Utomo, di Jakarta.

Gugatan KLHK terhadap PT SARI pertama kali didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 24 September 2019. Namun, majelis hakim PN Jakarta Barat melalui putusan Nomor 773/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Brt. tanggal 9 Maret 2021 menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dengan alasan kurang pihak, karena tidak melibatkan masyarakat.

KLHK kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, upaya tersebut ditolak dan putusan PN Jakarta Barat dikuatkan pada 6 Desember 2021. Tak berhenti di situ, KLHK mengajukan PK melalui kepaniteraan PN Jakarta Barat pada 14 Juli 2022.

Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi Mahkamah Agung, permohonan PK tersebut dikabulkan melalui putusan perkara Nomor 169 PK/PDT/2024 pada 27 Maret 2024.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan dengan dikabulkannya PK tersebut, perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dapat dieksekusi apabila pihak perusahaan tidak melaksanakan putusan secara sukarela.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum dan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan, khususnya terhadap pelaku karhutla,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PT Sari Asri Rezeki Indonesia, Saiful, membenarkan adanya gugatan KLHK terhadap perusahaannya terkait karhutla di Kolaka Timur. Namun, ia menyatakan bahwa perkara tersebut menurut pihak perusahaan masih dalam proses hukum.

“Masih PK, masih berproses di pengadilan,” kata Saiful saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026) malam.

Ia menambahkan, apabila pada akhirnya perusahaan tetap diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp405 miliar, manajemen akan mempertimbangkan langkah hukum lain.

“Perusahaan kemungkinan akan mencari langkah-langkah lain apabila tetap diputuskan membayar Rp405 miliar,” ujarnya.

  • Kontributor: Dekrit