Diduga Serobot Lahan, Warga Pomalaa Hentikan Aktivitas PT Rimau
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Puluhan Warga Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara hentikan aktivitas PT Rimau yang terletak di kilo meter 4 Desa Sopura pada Kamis 20 Februari 2025.
Warga menghentikan aktivitas dari perusahaan yang menjadi mitra PT Indonesia Pomalaa Industry Part (PT IPIP) tersebut lantaran perusahaan tersebut diduga telah menyerobot lahan warga.
Ketua Forum Masyarakat Lambuato Muh. Gafra mengatakan, PT Rimau belum mengganti rugi lahan milik warga di dua lokasi yaitu kilo meter 4 dan kilo meter 5 HPAL Dusun Lamboato, sehingga aktivitas perusahaan tersebut dinilai ilegal.
“PT Rimau saat ini melakukan aktivitas di lokasintersebut tanpa adanya pemberitahuan kepada warga pemilik lahan,” terang Gafra.
Dikatakan Gafra, warga yang memiliki SKT di lokasi tersebut berjumlah 176 orang, yang berasal dari warga Desa Tambea dan warga Kelurahan Dawi-dawi.
“PT Rimau selaku mitra dari PT IPIP yang melakukan pembebasan lahan tidak lebih dulu menyampaikan kepada warga pemilik lahan sebelum melakukan aktivitas,” jelasnya.
Seharusnya kata Gafra perusahaan tersebut terlebih dahulu mengganti rugi lahan milik warga sebelum melakukan aktivitas.

Kata Gafra pihaknya akan berjuang membela hak masyarakat. “Saya sangat sayangkan PT Rimau yang lebih mementingkan perusahaan asing dibanding kesejahteraan penduduk lokal,” uangkapnya.
Seharusnya kata dia, dengan masuknya perusahaan tersebut di Kabupaten Kolaka dapat memberikan angin segar bagi masyarakat.
“Namun kenyataanya tidak terwujud. Ini merupakan kesalahan dari aparat pemerintah desa yang ada Sopura, yang tidak mementingkan masyarakat lokal,” jelasnya.
Sebelumnya, Sultan selaku eksternal PT Rimau mengatakan bahwa
PT IPIP tidak akan melakukan pekerjaan di kawasan industri PT IPIP sebelum melakukan pembebasan lahan.
Kata Sultan pembebasan lahan warga juga sudah dikordinasikan dengan kepala desa Sopura, Sundu Bau.
“Menurut perusahaan kepala desa Sopura sudah menerima uang pembebasan lahan untuk warga, namun hingga saat ini masyarakat belum menerima ganti rugi lahan tersebut,” pungkas Gafra.
Reporter : A. Jamal







