Diduga Korupsi Dana BOS, Kejari Konsel Tahan Kepsek SMAN 11
KONSEL, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) melakukan penahanan terhadap mantan Kepala sekolah (Kepsek) SMAN 11 Konsel inisial WS dan satu rekannya inisial MA.
Kedua pegawai tersebut ditahan atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019-2021.
Kajari Konsel, Apriliana Purba mengungkapkan, kedua pegawai tersebut dilakukan penahanan setelah ditemukan terdapat kerugian negara Rp 1. 299. 846. 036 atau Satu Milyar lebih pada anggaran dana BOS tahun 2019-2021 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Sultra.
Dijelaskannya, modus korupsi keduanya yaitu melakukan Mark Up atau Penggelembungan dari berbagai barang yang dibelanjakan sejak tahun 2019 – 2021 selama menjabat sebagai Kepsek.
“Setiap pencairan dana BOS sejak 2019 hingga 2021 ada yang diduga fiktif dilaksanakan pertanggung jawabanya, dan itu pertanggung jawaban palsu. Selain itu, ada yang di Mark Up kan terhadap nilai yang dibelanjakan tidak sesuai di dilaporan pertanggungjawaban,” jelas Apri.
Puncak dari Mark Up itu terjadi kata dia, pada tahun 2022 saat masa Pandemi. ”Dimana saat itu tidak ada tatap muka, namun tersangka WS membuat seolah-olah masih dalam tatap muka baik reguler maupun ekstra kurikuler,” katanya.
Lanjut dia, sedangkan peran tersangka MA yaitu membuat LPJ fiktif dari tahun 2019 hingga tahun 2021 dengan cara mengoperasikan aplikasi Arkasi (Aplikasi Rencana Anggaran Sekolah).
“Saksi yang kita libatkan sebanyak 40 orang termasuk saksi ahli dan mengarah kepada kedua tersangka dalang dari korupsi itu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 pasal 3 uu no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no.31 tahun1 999 tentang pemberantasan tindan pidana korupsi JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Reporter: Kasran







