Diduga Jual Ore Nikel Ilegal, PT Masempo Dalle akan Dilapor ke Kejagung RI

waktu baca 2 menit
Ilham Saputra, (kiri) Andriadi M (kanan) Hendriawan Muchtar (kanan) aktivis Sultra.

TRIASPOLITIKA.IDKONAWE –  Sumber Daya Alam atau SDA merupakan aset terbesar negeri ini yang harus dikelola dengan baik oleh negara. Seperti SDA di Sulawesi Tenggara (Sultra) tepatnya di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Namun masifnya pertambangan ilegal di wilayah ini, tidak memberikan asas manfaat bagi daerah, justru hanya menimbulkan kerusakan lingkungan.

Aktivitas pertambangan tersebut kerap kali menjadi bencana bagi masyarakat, akibat kerusakan lingkungan hingga memicu terjadinya banjir di hilir atau area pemukiman masyarakat.

Mirisnya, tidak hanya kerusakan saja yang ditimbulkan, pertambangan ilegal ini juga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, seperti yang terjadi di Blok Morombo, Konawe Utara.

Laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 mengungkap bahwa PT Masempo Dalle diduga telah melakukan penjualan ore nikel sebanyak 976.523,23 ton tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek) belum dipenuhi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari 10 Januari 2022 hingga 15 Juni 2023.

Menculnya laporan tersebut, aktivis Sultra, Ilham Saputra dengan tegas menantang aparat penegak hukum untuk memeriksa Dirut PT Masempo Dalle.

Kiling sapaan Ilham Saputra, berpendapat bahwa kegiatan ilegal mining di Blok Morombo merupakan kejahatan luar biasa yang dilakukan perusahaan tersebut.

Ia juga mempertanyakan, tindakan aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, yang seolah-olah tutup mata dengan kondisi ini.

Padahal aktivitas ini telah merugian negara hingga triliunan rupiah, jika dihitung dari jumlah pengiriman Ore Nikel dengan kurs rupiah.

“Hal ini menjadi pertanyaan kita semua, apakah direktur perusahaan tersebut kebal hukum?, Oleh karena itu, saya menantang Kejaksaan Agung RI untuk berani memeriksa direktur PT Masempo Dalle yang beroperasi di Konawe Utara, Sultra,” ungkap Killing.

Nada yang sama juga disampaikan Hendriawan Muchtar. Dia mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum tampak mati langkah dalam menindak PT Masempo Dalle.

“Parahnya, aparat penegak hukum, kejaksaan, dan kepolisian tak mampu atau tak berdaya membawa kasus ini ke meja hijau atau pengadilan, padahal sangat jelas ini aktivitas yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah,” ujar aktivis Sultra ini.

Ditempat yang sama, Andriyadi M, Ketua Konsorsium Insan Pergerakan Sultra, menyatakan, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan RI dan akan melakukan demonstrasi dari tingkat provinsi hingga tingkat pusat sebagai bentuk perlawanan terhadap mafia tambang di Sultra.

“Kami tidak akan diam. Kami akan melaporkan kasus ini dan melakukan demonstrasi hingga tuntutan kami dipenuhi. Mafia tambang harus diberantas demi keadilan dan keberlanjutan lingkungan hidup,” tegas Andriyadi.

error: Content is protected !!