Diduga Cabuli Balita, Seorang Kakek di Konawe Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit
Ilustrasi

KONAWE, TRIASPOLITIKA.ID – Seorang kakek inisial AR asal Kecamatan Anggotoa, Konawe, Sulawesi Tenggara diamakan Polisi pada Minggu, (20/3/2022). AR diamankan lantaran diduga telah mencabuli balita usia dua tahun.

Peristiwa itu diketahui Polisi setelah ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Wawotobi pada Minggu 20 Maret.

Kapolsek Wawotobi AKP Tahalim pada Triaspolitika.id membenarkan laporan tersebut. Kata Tahalim, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti.

“Kami sudah terima laporannya. Saat ini kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk segera dilakukan gelar perkara,” terang Kapolsek Wawotobi.

Kepada wartawan, Ibu korban menceritakan kronologi kejadian itu bermula saat ia menidurkan korban di kamar neneknya.

Ibu korban sengaja menidurkan anaknya di kamar tersebut, karena ia ingin lulo (tari khas warga Sulawesi Tenggara). Kebetulan kediaman nenek korban masih bersebelahan dengan acara pernikahan yang akan ia datangi.

Lagi asik lulo, ibu korban kemudian dipanggil untuk menenagkan korban yang tengah menagis karena terbangun.

“Saat saya masuk, pelaku lagi menggendong anak saya. Saat saya gendong, anak saya memegang alat kelaminnya, dia katakan pedis,” kata ibu korban.

Khawatir dengan keluhan itu, ibu korban kemudian memeriksa alat vital anaknya di dalam kamar. Pada saat ia periksa, ibu korban menemukan ada percikan darah pada korban.

“Saya langsung keluar dari kamar, saya tanyakan pada pelaku. Om kita apakan anak ku? kenapa berdarah kemaluanya? pelaku menjawab katanya dia hanya gendong saja,” ujar ibu korban menceritakan awal kejadian sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wawotobi.

Tidak terima jawaban pelaku, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polsek Wawotobi.

Usai melaporkan hal tersebut, pelaku kemudian diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Wawotobi. AR diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/11/K/III/2022/Sek Wawotobi Minggu 20 Maret 2022.

Saat ini korban masih trauma akibat peristiwa itu. Sementara terduga pelaku kini diamankan di Polsek Wawotobi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Reporter: Utha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!