Diduga Belum Kantongi Izin, PT GTP Menambang Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Kolut
KOLUT, TP – Perseroan Terbatas (PT) Gerbang Timur Perkasa (GTP) diduga melakukan pertambangan ore nikel secara ilegal di wilayah kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi izin pinjam pakai dari Kementrian Kehutanan di Dusun IV Desa Pitulua Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Unit XVI Patampanua Selatan, Kolut, Sudaryono mengatakan kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut melanggar aturan.
“Tidak ada aturan yang membolehkan. HPT pun kalau tidak ada izin jelas itu melanggar,” kata Sudaryono, Rabu (17/2/2021)).
Sudaryono menegaskan, HPT harus mengantongi izin dari kementrian Kehutanan. Terkait IUP yang berada di HPT dan HL menurutnya itu wajar. Namun perlu ditekankan, di wilayah Hutan Lindung dilarang melakukan aktivitas baik itu jalan produksi.
“HL itu terlarang sama sekali untuk dimasuki kecuali itu pertambangan tertutup. Kalau pertambangan nikel kan kategori pertambangan terbuka jadi tidak dibenarkan,” ujar Sudaryono.
Sudaryono sendiri belum mengetahui soal aktivitas perusahaan tersebut di kawasan HPT dan HL. Namun pihaknya tetap mempunyai kewenangan soal pengawasan meskipun tidak ada perintah dari provinsi.
“Tetap ada pengawasan meskipun sekedar mencari data-data saja,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, PT GTP beroperasi di IUP PT Tiar Daya Sembada (TDS) selaku Join Operasional (JO). Dimana luas lahan kurang lebih 28,82 Hektare. IUP ini memiliki dua status berbeda dimana 10,65 Ha merupakan HL dan 18,17 yakni HPT. Perusahaan tersebut mengeruk dua tempat berbeda baik di zona HPT dan yang lain diduga merupakan kawasan HL.
PT GTP diduga telah melanggar aturan tentang kawasan HL. Dalam melakukan aktivitas, perusahaan dilarang untuk melakukan aktivitas pertambangan berdasarkan peta indikatif penghentian pemberian izin baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut tahun 2020 periode I. Hal tersebut sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup tertanggal 26 Februari 2020 Nomor SK.851/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020. Artinya, jika pun sudah mengantongi izin menteri untuk pengelolahan area yang masih berstatus HPT itu, hanya dibenarkan mengeruk tanah yang hanya seluas 18,17 Ha saja.
Reporter : Fyan