Diduga Ada Upaya Paksa PT. BKK, Dedi Ferianto Ajukan Praperadilan Termohon Polres Wakatobi
WAKATOBI, TP – Kuasa Hukum Manager PT. Buton Karya Konstruksi, Dedi Ferianto, S.H., C.M.L.C (Pemohon) resmi mengajukan permohonan Praperadilan atas tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Wakatobi cq. Sat Reskrim Polres Wakatobi (Termohon). Jum’at, (28/5/2021).
Hal tersebut dikarenakan ada 7 (tujuh) point tindakan upaya paksa pihak Termohon yang menjadi pokok keberatan Pemohon, antara lain Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin Pasal 158 Jo. 35 UU No.3 Tahun 2020 dan Surat Ketetapan Tersangka No. S.Tap/24/IV/2021/Reskrim Res tanggal 05 April 2021.
“Menurut kami seluruh rangkaian tindakan Termohon dalam melakukan tindakan hukum penanganan perkara klien kami adalah cacat prosedur bertentangan dengan KUHAP dan Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sehingga harus dikoreksi atau dibatalkan,” beber Dedi Ferianto melalui siaran pers ke Triaspolitika.id.
Dedi Ferianto berpendapat, bahwa mulai dari Pemasangan Police Line, Penyitaan, Penyidikan, Penetapan Tersangka dilakukan tidak berdasar hukum, “Hal ini kami sudah uraikan dalam permohonan dan akan kita buktikan saat persidangan dimulai nanti,” imbuhnya.
“Pada prinsipnya upaya hukum Praperadilan ini adalah bagian dari hak hukum kami untuk menguji keabsahan tindakan Penyidik dalam melakukan upaya paksa,” tuturnya.
Berkenaan dengan unsur pasal sangkaan, Kata Dedi Ferianto SH, merupakan anomali dimana kliennya disangkakan melakukan Penambangan Ilegal sementara faktanya kliennya melakukan pengambilan material galian C berdasarkan perjanjian jual beli dan izin dengan pemilik lahan.
“Pengambilan galian C tersebut juga selama ini klien kami membayar retribusi dan pajak kepada pemerintah daerah, artinya bahwa penambangan galian C yang menurut Penyidik adalah Ilegal justru selama ini dipungut retribusi dan pajak oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Perda dan Perbub sehingga berdasakan hal tersebut dapat dimaknai secara yuridis tindakan klien kami tersebut telah mendapat izin dari Pemerintah,” ungkapnya.
Sementara disisi lain, pengambilan material galian C tersebut termohon semata-mata untuk kepentingan publik dalam hal ini pembangunan jalan pemerintah, “Sangat riskan tindakan yang demikian dianggap sebagai kejahatan pertambangan,” kata dia.
Dedi juga menjelaskan, bahwa kemudian jika penyidik merujuk pada UU Minerba 3/2020 ini masih perlu diperdebatkan sebab belum ada Peraturan turunan atas pelaksanaan dari UU Minerba No. 3/2020 sehingga saat ini masih dilakukan moratorium penerbitan izin tambang dan siapapun yang mengurus izin pertambangan belum akan diterbitkan;
Lebih jauh Dedi Ferianto menerangkan, lingkup UU Minerba dalam syarat pembuatan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) itu minimal dengan luasan 5 Ha. “Karena itu bagaimana bisa masyarakat Wakatobi yang hanya memiliki lahan 10 x 10 M² dipaksa harus membuat izin tambang di pemerintah pusat, mengurus amdal dan lain-lain, tentu akan ditolak karena tidak memenuhi syarat, katanya lagi.
“Saya khawatir jangan sampai ke depan masyarakat yang mengambil timbunan untuk pembangunan rumah dapat dipidana dengan sangkaan melakukan penambangan ilegal,” ujarnya.
Dedi juga menyayangkan, karena akhirnya akibat dari tindakan Termohon kini telah berdampak luas, selain menghambat kinerja Pemohon berupa pembangunan rekonstruksi jalan memakai material galian C, juga berdampak stagnasi nya pembangunan pemerintah daerah sebagai bentuk kepentingan publik sekaligus yang dirugikan adalah kepentingan masyarakat.
“Kami tetap menghormati hukum, upaya hukum ini adalah salah satu bentuk penghormatan kami terhadap hukum. terakhir kami berharap majelis hakim dapat memberikan pertimbangan dan putusan hukum yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
Diketahui, Permohonan Praperadilan masuk daftar Pengadilan Negeri Wangi-Wangi di Register Perkara No.2/Pid.Pra/2021/PN.Wgw Tanggal 28 Mei 2021.
Reporter: ATUL W







