Data Nasabah BPR Bahteramas Konawe di Duga Bocor ke Publik
TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Jagat perbankan di Konawe tengah digegerkan dengan dugaan kebocoran data tiga nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Konawe.
Insiden ini sontak memicu kekhawatiran serius akan keamanan data pribadi nasabah, sekaligus menyoroti standar perlindungan informasi di lembaga keuangan daerah. Salah seorang nasabah yang identitasnya diduga bocor enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi awak media.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Direktur Utama BPR Bahteramas Konawe, Dr. Ahmat, SE, MM, melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp tidak membuahkan hasil. Panggilan dan pesan awak media diabaikan, menambah tanda tanya besar di balik insiden ini.
Kasus kebocoran data nasabah ini bukan sekadar persoalan etika, melainkan juga pelanggaran hukum serius yang berpotensi menyeret BPR Bahteramas Konawe ke ranah pidana dan sanksi administratif. Di era digital ini, perlindungan data pribadi nasabah adalah hal yang krusial.
Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dengan tegas menyatakan bahwa setiap konsumen berhak atas rasa aman dan nyaman, termasuk dalam hal kerahasiaan data pribadi.
Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UUPK, yang mengancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Lebih jauh, tindakan menyebarkan data nasabah tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang juga dapat menyeret ketentuan hukum lain, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
Selain sanksi pidana, BPR Bahteramas Konawe juga berpotensi menghadapi sanksi administratif dari regulator perbankan, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Sanksi ini bisa bervariasi, mulai dari denda, teguran keras, hingga pencabutan izin operasional, tergantung pada seberapa parah pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan pada nasabah.







