Buron Kasus Korupsi Bank Sultra Konkep Ditangkap di Jaksel
KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – Buronan kasus korupsi di Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan (Konkep), Irwanto Jaya Putra (IJP) akhirnya ditangkap pada Minggu (28/11/2021).
Irwanto ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, di apartemen miliknya yang beralamat di Jakarta Selatan (Jaksel).
Penangkapan Irwanto dibenarkan oleh Kaur Penum Bid Humas Polda Sultra, AKP Masriani.
Masriani mengungkapkan, Irwanto ditangkap di apartemen miliknya di Kalibata City Jakarta Selatan.
“Ia benar sudah ditangkap,” terang Masriani, saat dihubungi Rabu (1/12/2021).
Kata Masriani, setelah penangkapan, Irwanto langsung diterbangkan menuju Kendari, kemudian langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Sultra.
“Minggu ditangkap, Senin langsung dibawa di Polda Sultra untuk dimintai keterangan serta modus operandinya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sultra resmi menetapkan Kepala Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan, Irwanto Jaya Putra sebagai Buronan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, melalui surat DPO yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Masyadi.
Dalam surat DPO menyebutkan, Irwanto Jaya Putra merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas besar PT BPD Sultra Cabang Pembantu Wawonii.
Dana tersebut bersumber dari dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sultra.
Dalam surat DPO tersebut, Irwanto juga disebut sebagai tersangka pencucian uang.
Irwanto melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pidana pencucian uang.
Reporter: Ahmad