Bupati Kolaka Utara, Nurahman Umar (Kiri) bersama Kepala BNNK Kolaka, Bentonius Silitonga (kanan).
KOLAKA, TP – Pemerintah daerah kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berencana menghibahkan lahan seluas 1,2 Ha. pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka untuk pembangunan loka rehab korban penyalahguna narkotika di Kolut.
Komitmen Bupati Kolut, Nur rahman Umar disampaikan langsung pada BNNK Kolaka saat melakukan koordinasi upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Rumah jabatan (Rujab) Bupati Kolut, Minggu, (8/8/2021).
Kepala BNNK Kolaka, Bentonius Silitonga menuturkan, Kolaka Utara merupakan wilayah yang terbilang rawan dalam peredaran maupun penyalagunaan narkotika.
Bupati Kolaka Utara, Nurahman Umar (Kiri) bersama Kepala BNNK Kolaka, Bentonius Silitonga (kanan).
”Seperti yang kita ketahui di Kolaka Utara itu banyak pintu masuk, khususnya dari Sulawesi Selatan. Tentu saja ini menyebabkan wilayah tersebut rentan untuk menjadi wilayah peredaran gelap narkotika,” terang Bentonius pada Triaspolitika.id, Minggu, (8/8/2021).
Berkaitan hal tersebut kata Bentonius, pihaknya terus berupaya melakukan koordinasi dengan unsur-unsur terkait baik pemerintah setempat, maupun penegak hukum lainya.
”Kunjungan kami di Kolut yaitu menyampaikan program P4GN berdasarkan amanat Inpres 2/2020 serta Permendagri 12/2019 untuk segera dibuat Perda P4GN, partisipasi seluruh stakeholder, Tim Terpadu P4GN, dan program Desa Bersinar hingga ke level Individu berbasis ketahanan Keluarga. Dan Bupati Kolut siap mendukung anggaran P4GN pada tahun 2022 yang akan datang,” jelas Kepala BNNK Kolaka.
Dikatakan Bento, Bupati Kolut siap menghibahkan tanah untuk pembangunan Loka Rehab. Hal tersebut guna menekan penyalahgunaan narkotika di Kolut.