Bupati Busel Adukan Wartawan, PWI Baubau Minta Polres Buton tidak Melupakan Nota Kesepahaman

waktu baca 2 menit
Ketua PWI Kota Baubau, La Ode Aswarlin.

BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kota Baubau, meminta Polres Buton untuk tidak mengabaikan nota kesepahaman antara Dewan Pers (DP) dan Kepolisian, terkait aduan Bupati Busel terhadap salah seorang wartawan.

Ketua PWI Baubau, La Ode Aswarlin menuturkan, aduan Bupati Busel terhadap seorang wartawan berkaitan dengan sengketa pers, tentu kepolisian dan dewan pers telah memiliki nota kesepahaman terkait penyelesaian sengketa pemberitaan di media massa.

“Jika ini berkaitan dengan sengketa kasus pers, kita berharap jangan di kriminalkan siapapun pengadu nya,” kata La Ode Aswarlin, Kamis, (22/7/2021).

Kata dia setiap kasus yang menyangkut pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui jalur Dewan Pers. Sehingga ada langkah-langkah penyelesaian yang akan dimediasi melalui dewan pers sebelum perselisihan ditangani aparat penegak hukum.

Jika ternyata solusi penyelesaian yang dilakukan oleh Dewan Pers tidak diterima oleh pengadu kata dia, sehingga mau menempuh proses hukum lainnya, maka pihak pengadu dapat mengisi formulir pernyataan di dewan pers diatas kertas bermaterai.

“Kita berharap langkah-langkah ini semua dapat dilakukan guna menjunjung tinggi dan memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, diketahui Bupati Busel, La Ode Arusani mengadukan Deni Djohan seorang wartawan dari Media Siberia di Sultra pada dugaan kasus pencemaran nama baik yang sebelumnya sudah dilayangkan sejak tahun 2020 lalu.

Kasus pelaporan Deni Djohan kini bergulir kembali di Polres Buton berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) Polres Buton tanggal 14 Juli 2021 lalu.

Reporter: Atul