BNN Kolaka Bebaskan Tiga Bandar Narkoba, Diduga usai terima uang
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Tiga bandar narkotika jenis sabu yang diamankan oleh tim gabungan BNN Kolaka bersama Kodim 1412/Kolaka pada Selasa 11 Maret 2025 lalu, kini dibebaskan dari jeruji besi.
Ketiganya dibebaskan setelah sebelumnya dilakukan penahanan selama tiga hari di jeruji besi BNN Kolaka.
Informasi yang berkembang ketiga bandar tersebut dibebaskan setelah memberikan sejumlah uang kepada petugas BNN Kolaka.
Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala BNN Kolaka Syamsuarto membantah isu tersebut. Kata dia, pihaknya tidak pernah meminta uang kepada tiga bandar yang dimaksud.

Syamsuarto juga menyampaikan, jika ketiga pelaku bukan bandar melainkan hanya pengguna. “Karena setelah kami periksa HP-nya, kami tidak temukan percakapan yang berkaitan dengan barang bukti,” terangnya.
“Barang buktinya juga tidak mencukupi, masih ada di kantor, kita akan musnahkan nanti dengan berita acara lainnya,” sambung dia.
Lebih lanjut Kepala BNN Kolaka itu menyatakan, jika ketiga pelaku dibebaskan setelah dibuatkan surat pernyataan.
“Mereka (pelaku) kita kembalikan, dan disaksikan oleh aparat setempat. Trus kita juga buatkan surat pernyataan,” jelasnya.
Untuk diketahui, ketiga bandar sabu yang dimaksud masing-masing berinisial SD, HS, dan FH. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

SD ditangkap di Desa Lapao Pao, Kecamatan Wolo, usai diketahui membuang barang bukti narkotika jenis sabu di dalam toilet rumahnya.
Saat penggeledahan di kediaman SD, petugas menemukan sabu seberat 8,05 gram, 2 unit alat timbang digital, 2 unit alat isap bong serta 4 bal sechet sabu.
Petugas juga mengamankan 4 unit handphone, 4 buah korek gas, dan satu kotak tempat sabu berisi sabu yang sudah dibuang ke dalam septic tank.
SD diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah dijerat dengan kasus yang sama.
Sedangkan HS ditangkap di Desa Wowa Tamboli Kecamatan Samaturu setelah petugas melakukan pengeledahan dan menemukan sabu siap pakai, 1 unit alat timbang digital, 1 bal sechet sabu, 4 buah alat isap bong, dan 4 buah korek gas.
Sementara itu FH diamankan karena membawa barang bukti 3 sechet sabu dengan berat total 2,11 gram, 1 unit alat timbang digital, 1 bal sechet kosong, 1 unit alat isap bong, 6 korek gas, 5 unit handphone, dan 1 buah senjata tajam jenis badik.
SD diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terjerat dengan kasus yang sama.
Reporter: Dekri







