Beredar Video Mesum Anak di Bawah Umur di Kolut, Keluarga Lapor Polisi

waktu baca 2 menit
Tangkapan layar video mesum anak di bawah umur di Kolaka Utara yang tengah beredar di media sosial.

KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Video mesum seorang pemuda berinisial S (24) bersama anak perempuan inisial F (16) beredar di media sosial.

Belakangan diketahui video tidak senono itu melibatkan anak di bawa umur asal kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Video berdurasi 37 detik itu, diketahui sengaja direkam oleh S saat menggauli korban di salah satu penginapan yang ada di kota Lasusua pada Februari 2023 lalu.

Kapolsek Ngapa Ipda Burhan mengatakan, penyebar video mesum pertama kali dilakukan oleh pelaku S kepada sepupu korban yang ada di kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Video tersebut kata Kapolsek sudah diketahui oleh keluarga korban. “Keluarga korban yang mengetahui hal tersebut marah kemudian melaporkan ke polisi,” kata Kapolsek pada Jumat, (9/6/2023).

Tidak hanya di Sulsel, keluarga korban yang berada di Kolut juga geram atas beredarnya video tersebut.

”Pihak keluarga telah merencanakan untuk mendatangi pelaku sejak Kamis kemarin, namun kami langsung menghubungi kades setempat untuk mencegat agar tidak bermain hakim sendiri,” kata Kapolsek.

Dari interogasi polisi, S mengaku merekam adegan bercocok tanam nya itu, tanpa sepengetahuan korban. Kata dia, korban saat itu dalam keadaan tidak sadarkan diri usai ia beri obat perangsang.

“Video itu juga sering digunakan pelaku untuk mengancam korban jika tidak kembali dilayani,” ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, karena merasa terancam dengan pelaku pada April lalu korban memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya di kabupaten Bone.

”Sementara itu pelaku S yang tidak terimah ditinggal, selalu meneror korban dan mengancam akan menyebar video tersebut jika tidak kembali ke Kolut. Karena permintaan tak kunjung dipenuhi, pelaku kemudian nekat menyebar ke media sosial,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku S dikenakan UU ITE berupa kurungan diatas 5 tahun.

Tidak hanya itu, pelaku juga dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Pelaku diancam dengan hukuman lima belas tahun penjara,” tandas Ipda Burhan.

Reporter : Fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!