Bawaslu Muna ajak Insan Pers Ciptakan Demokrasi Aman di Pemilu 2024
MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Bawaslu Muna, Sulawesi Tenggara, mengajak sejumlah insan pers serta organisasi kepemudaan dan masyarakat di wilayah tersebut ikut berkolaborasi dalam pengawasan partisipatif.
Kolaborasi itu bertujuan untuk menciptakan demokrasi yang aman pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Muna Al Abzal Naim mengatakan, peran media dapat menjadi penyeimbang dalam pemberitaan terutama dalam tahapan pemilu.
Kata dia, kesinambungan dalam menyampaika informasi kepada publik merupakan hal yang penting pada Pemilu 2024.
“Untuk itu saya mengajak seluruh rekan insan pers, agar bersama sama Bawaslu mengawal serta mengawasi jalannya pesta demokrasi nanti,” ujar Al Abzal, Sabtu, (16/12/2023).
Dia juga mengajak media ikut berperan melakukan pendidikan politik di masyarakat. Ia menilai peran media bisa mengimbangi polarisasi pada Pemilu.
“Kami juga butuh masukan bahwa media sosial ke depan akan jadi strategi jitu peserta Pemilu dalam sosialisasi,” katanya.
Sementara itu mantan anggota Bawaslu Muna Ali Darman, mengatakan pencegahan pelanggaran Pemilu tertuang dalam pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur 10 larangan kampanye bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye.
“Diantaranya yaitu mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Ali saat menjadi pemateri di kegiatan tersebut.
“Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sambung dia.
Selain itu kata Ali, Menghina seseorang, agama, ras, golongan, calon, dan Peserta Pemilu yang lain.
“Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu. Membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar dan atribut peserta pemilu,” jelasnya.
“Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu,” tambahnya.
Ia juga menegaskan saksi bagi peserta pemilu yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta sebagaimana yang diatur pada Pasal 521 Undang-Undang Pemilu.
Reporter : Bensar Sulawesi







