Bawaslu Mubar Gelar Fasilitasi Sentra Gakkumdu Jelang Pemilu 2024

waktu baca 3 menit
Bawaslu Mubar Gelar Fasilitasi Sentra Gakkumndu Jelang Pemilu 2024 yang digelar di Kedai Delapan Lima, Desa Mekarjaya Kecamatan Tiworo Tengah, Rabu, 7/12/2022 (Dedi/Triaspolitika.id)

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan fasilitasi sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) guna untuk menghadapi Pemilu 2024. Rabu 7/12/2022).

Giat yang digelar di kedai delapan lima Desa Mekarjaya, Kecamatan Tiworo Tengah tersebut dihadiri lengkap oleh anggota sentra Gakkumndu yakni Bawaslu Mubar bersama anggota sekretariat, Pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Muna/Mubar serta sebagai peserta yakni para anggota Panwascam se-Mubar.

LM. Yasri selaku anggota Bawaslu Mubar, mengatakan bahwasanya fasilitasi sentra Gakkumndu ini memfokuskan pada proses penanganan tindak pidana Pemilu yang kemungkinan terjadi pada pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

“Ini juga sebagai momentum untuk bertukar pikiran dan saling memberikan informasi terkait hal-hal yang akan terjadi pada pemilu 2024 mendatang terkhusus pada penanganan kasus tindak pidana pemilu yang kemungkinan besar akan terjadi,” papar Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Mubar ini.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Muna melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Agus R. Senjaya, SH., MH. mengatakan bahwa pihaknya bakal ikut berperan aktif dalam sentra Gakkumndu bersama-sama dengan Polri dan Bawaslu agar dalam proses Pemilu di Kabupaten Mubar dalam suasana Kondusif.

“Namun ada beberapa hal yang perlu kita ketahui bersama yakni adanya potensi kemungkinan terjadinya tindak pidana pemilu yakni diantaranya Black Campaign, money politik dan kampanye di tempat ibadah dan lain-lain. Oleh karena itu kami juga berharap adanya partisipasi masyarakat khususnya di Mubar ini agar melakukan keberpihakan yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu, tidak mengganggu proses tahapan pemilu, mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, tertib dan lancar,” beber Agus R. Senjaya.

Lebih lanjut, pihak Polres Muna melalui Anggota Reskrim, Aipda Ishak memaparkan mengenai teknik BAP/Klarifikasi dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Menurutnya, dasar hukumnya adalah UU. No. 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang menjadi payung hukum pelaksanaan pemilu serentak nasional 2024 yang meliputi pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Legislatif dan Pemilu Kepala Daerah. Selanjutnya Peraturan bersama no. 5,1,14 tentang Gakkumdu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kemudian, UU RI No.10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 1 tahun 2015 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Bupati dan Walikota. Lalu, Perbawaslu No. 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumndu, serta UU No. 18 tahun 1981 tentang KUHP.

Di tempat yang sama, anggota Bawaslu Muna Barat, Wa Ode Muniati Rigato menambahkan bahwa, dirinya berharap di perhelatan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang akan menjadi lebih baik.

“Ditahun-tahun sebelumnya pemilu di Mubar ini sudah baik, kita harapkan pada pemilu 2024 mendatang proses dan hasilnya akan jauh lebih baik lagi,” pungkas Srikandi Bawaslu Mubar tersebut.

Reporter: Dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!