Bawaslu Konawe Tolak Penggunaan Sirekap Sebagai Acuan Perolehan Suara Pemilu

waktu baca 2 menit
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu Terbara

TRIASPOLITIKA.ID : KONAWE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe menolak hasil hitungan perolehan suara menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyampaikan hasil perhitungan pemilu 2024.

 

Hal ini disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Konawe, Restu Tebara. Secara tegas Ia menyatakan bahwa Bawaslu tidak menganggap Sirekap sebagai rujukan yang sah untuk menentukan perolehan suara dalam proses pemilu.

 

“Kami tegaskan kembali bahwa Bawaslu secara kelembagaan menganggap bahwa Sirekap itu bukan rujukan untuk menentukan Perolehan suara. Jadi jangan juga teman-teman membuat berita seakan-akan hasil di Serekap itu yg menjadi acuan, ” tulis Restu dalam keteranganya.

 

Ia menambahkan Bawaslu telah mengeluarkan instruksi untuk tidak menjadikan Sirekap sebagai acuan hasil pleno. Instruksi tersebut berlaku di semua Bawaslu Kabupaten dan Kota.

 

” Perlu kami tekankan kepada masyarakat dan media agar tidak jadikan acuan bahwa hasil dari Sirekap adalah patokan utama dalam proses penghitungan suara, ” tambahnya.

 

Ia juga mengingatkan kepada pegiat media untuk tidak menjadikan Sirekap sebagai rujukan menulis hasil perolehan suara terutama pemilihan Caleg DPD, DPR Kabupaten dan Kota.

 

“Pembaca ini rata-rata tdk sama menafsirkan pemberitaan. Justru akan memunculkan persepsi publik manakala hasil yg didapatkan masing-masing peserta pemilu berbeda dengan yg ada pada Sirekap,” terang Restu.

 

“Nanti akan muncul Opini penyelenggara tdk netral karena sudah menang tiba-tiba kalah, ” sambungnya.

 

Meski demikian, Restu tidak menjelaskan alasan Bawaslu tidak menggunakan Sirekap sebagai acuan perolehan suara.

error: Content is protected !!