Bawaslu Busel Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
BUSEL, TRIASPOLITIKA.ID – Bawaslu kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif pada Rabu, (14/09/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel itu, bertujuan untuk menciptakan Pemilu 2024 yang amanah, jujur, adil, bersih serta transparan.
Ketua Bawaslu Busel, Mahyudin menyebutkan bahwasa nya sosialisasi tersebut bertema “Membangun Peran Stakeholder dalam pengawasan partisipatif pemilu 2024”.
Kata Mahyudin, dalam sosialisasi tersebut diikuti berbagai unsur, yang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, karang taruna serta Insan Pers yang ada di Busel.
Mahyudin mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama sama menyukseskan kegiatan pemilu di tahun 2024.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Pemilu yang bersih adil dan jujur, supaya bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas nantinya,” ujar Mahyudin.
Kata dia, kegiatan sosialisasi partisipatif Pemilu merupakan agenda penting sebagai upaya pemberian pemahaman tentang Pemilu.
Lanjut dia, data wajib pilih per Agustus 2021 berjumlah 59. 308 DPT. Tingginya wajib pilih tersebut diharapkan kolaborasi semua elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi mengawal berjalannya Pemilu yang adil dan jujur.

“Pemilu harus berjalan dengan dua indikator yaitu regulasi dan implementasi,” katanya.
Untuk itu ia meminta Pemilu harus di kawal bersama, sehingga tercipta pemilu jujur dan adil.
Sementara itu Kadiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga Rosni menuturkan, pengawasan partisipatif juga bertujuan menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga perilaku yang dapat merusak sendi sendi demokrasi, sehingga dapat mendorong pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
“Pengawasan partisipatif pemilu perlu adanya kolaborasi Bawaslu dan masyarakat dalam meningkatkan fungsi pencegahan pelanggaran pelanggaran yang terjadi di pemilu nantinya,” katanya.
Komisioner perwakilan gender Bawaslu Busel itu, menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi Bawaslu merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017, yang mana didalamnya menjelaskan Pencegahan pelanggaran Pemilu/Pemilihan, pengawasan tahapan Pemilu, dan Pemilihan, Pengawasan netralitas yang dilarang dalam kampanye seperti ASN, BUMD/BUMN, Pemdes, BPD, mencegah terjadinya politik uang, penindakan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta mengawasi pelaksanaan putusan DKPP, KASN.
“Masyarakat bisa melaporkan cepat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh calon ataupun pendukung calon kepada Bawaslu,” katanya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pihaknya telah menerima 16 pelanggaran masyarakat terkait pencatutan nama sebagai anggota partai politik.
“Sekarang Masih kita lakukan pendalaman, jika terbukti, kita akan beri sanksi pada parpol tersebut,” tandasnya.
Reporter: Ahmad







