Bawa Sabu, Pria Asal Pomalaa Ditangkap saat Lewat Baypas Tahoa
KOLAKA, TP – Seorang pria berinisial RK (29) hanya bisa pasrah usai ditangkap polisi. Warga asal Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu ditangkap pada Selasa 22 Desember 2020 pada pukul 21.00 wita, karena diduga membawa narkoba jenis sabu.
“Pelaku ditangkap ketika melintas di jalan baypas Tahoa, atau tepat di depan SMK Pelayaran,” terang Kasat Narkoba Polres Kolaka Iptu Alwi melalui Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi pada triaspolitika.id Rabu (23/12/200).
Riswandi menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Begitu mendapat laporan, polisi langsung bersiaga. Benar saja, pelaku yang saat itu mengendarai mobil melintas di lokasi.
“Saat ditangkap, pelaku mengendarai mobil. Ketika diperiksa ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 22,66 gram,” katanya.
Barang bukti itu, kata Riswandi, satu buah kotak warna putih yang di dalamnya berisikan lembaran tisu warna putih dalam keadaan terlakban.
“Didalamnya berisikan satu sasetan kemasan plastik klip bening. Didalam juga terdapat sembilan sasetan plastik, yang masing-masing berisikan butiran kristal bening yang diduga adalah Narkotika jenis shabu,” jelas Riswandi.
Lebih lanjut Riswandi menyebutkan, ada juga satu kemasan plastik klip yang didalamnya terdapat sepuluh kemasan plastik klip bening yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu.
Selain itu, ada juga sepuluh kemasan plastik klip bening kosong, satu buah pipet besar yang salah satu ujungnya di berbentuk runcing diduga digunakan sebagai sendok.
Saat ini, pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1 ) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : A. Jamal