Bakti Kejaksaan untuk Sultra: Wakajati dan Kanwil BPN Sultra Serahkan Sertipikat Tanah Masjid Al Gaffar
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 dengan tema “Bakti Kejaksaan untuk Sultra”, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara menyerahkan sertipikat tanah untuk Rumah Ibadah Masjid Al Gaffar, Selasa (1/9/2026).
Penyerahan sertipikat ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf masjid sehingga aset keagamaan terlindungi dari klaim pihak lain dan tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Darmukit, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kepastian hak atas tanah bagi kelangsungan fungsi rumah ibadah.
“Sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum yang kuat dan melindungi aset umat dari sengketa atau penyalahgunaan,” ujar Wakajati Sultra.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sultra, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP, menjelaskan beberapa manfaat utama sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah:
• Perlindungan hukum: menjadi bukti sah kepemilikan atas nama pengelola (nazhir), mencegah klaim pihak lain.
• Mencegah sengketa: mengurangi potensi konflik lahan, termasuk klaim dari ahli waris wakif.
• Keamanan aset: tanah wakaf tidak dapat dijual, diagunkan, atau dialihkan secara sembarangan.
• Ketenangan beribadah: memberikan kepastian hukum sehingga jamaah dapat beribadah tanpa kekhawatiran.
• Kemudahan akses bantuan: memperlancar pengurusan izin operasional dan akses bantuan renovasi atau fasilitas pemerintah.
Penyerahan sertipikat ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan Tinggi Sultra dan Kanwil BPN Sultra dalam upaya memberikan perlindungan hukum dan menjaga aset umat di provinsi tersebut.
- Reporter: Farid







