Ayah tega Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil Tujuh Bulan
KENDARI, TP – Ayah Tiri tega cabuli anak tirinya yang masih dibawah umur hingga akhirnya hamil 7 bulan, aksi bejat ayah tiri akhirnya terciduk Satreskrim Polres Kendari
Ayah (Pelaku) S (40) sempat menjadi buronan polisi setelah tega mencabuli anak tirinya A (12) hingga hamil 7 bulan. Namun pelarian pelaku tak berjalan mulus, ia akhirnya dibekuk Buser 77 Polres Kendari yang bekerja sama dengan Polres Luwu Utara, di Kota Malili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Selasa (13/4/2021) lalu.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu rumah keluarganya yang berada di Malili. Ketika itu, pelaku sempat berusaha melarikan diri saat mengetahui Polisi datang.
“Pelaku S berusaha melarikan diri ke daerah Malili di rumah keluarganya. Namun, berhasil kita ciduk dan saat ini S sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sang istri masih kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” Kata Didik Erfianto dalam konferensi pers di Polres Kendari, Jumat (16/4/2021).
Tersangka juga mengakui perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak tirinya tersebut sudah berlangsung lama, sejak Juni 2020 hingga April 2021.
“Pelaku menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya dengan cara menyuruh korban masuk ke kamar lalu mengancam akan membunuhnya jika tidak mau memuaskan nafsu birahinya,” jelasnya.
Namun kepada Polisi, dia mengaku menyesali perbuatannya dan khilaf karena telah mencabuli anak gadis tirinya hingga hamil 7 bulan.
“Takut dengan ancaman itu, korban pun menuruti permintaan pelaku, sehingga korban harus pasrah dengan tindakan bejat ayah tirinya” tandasnya.
Aksi biadab itu dilakukan berkali-kali hingga korban hamil. Kejadian tersebut diketahui oleh sang Ibu. Parahnya si Ibu yang harusnya menjadi pelindung dan penguat korban, malah kabur bersama pelaku.
Sebelumnya tersangka merupakan residivis atas kasus penganiayaan pada tahun 2000 silam.
Tersangka bakal dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Ahmad







