Alpdem Baubau Sayangkan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan di RS Siloam
BAUBAU, TP – Aliansi Pemuda Demokrasi (Alpdem) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali singgung soal pelayanan peserta BPJS Kesehatan Baubau di RS Siloam.
Pasalnya, seperti yang diberitakan salah satu media lokal baubau dengan judul ‘Pengguna BPJS Risau Beredar Pengumuman Pemutusan Kerjasama Antara Siloam Hospital Buton Dengan BPJS Kesehatan Cabang Baubau Per 1 April 2021.
“Kami duga ketidak efektifan pelayanan BPJS Kesehatan Kota Baubau terdampak besar ke pengguna BPJS yang sedang menggunakan Fasilitas Kesehatan (Fasyakes) di RS Siloam,” beber Ketua ALPDEM, JASMIN. (Minggu, 4/4/2021).
“Seharusnya, sejak masuknya masa perpanjangan IO bulan Oktober 2020 sampai berakhirnya masa aktif IO RS Siloam, Pihak BPJS sudah mengantisipasi pengguna BPJS Kesehatan untuk dialihkan di RS lain, agar tidak ada gep atau kesenjangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua ALPDEM Kota Baubau merilis berita di Media ini berjudul ‘Ijin Operasional RS Siloam Belum Diperpanjang. ALPDEM: Dia Abaikan Permenkes’. Pasalnya, kata dia perpanjangan Izin Operasional (IO) RS Siloam yang belum tuntas dan diduga mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Permenkes No.3/2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, berdampak pada pengguna BPJS.
Ketika dikonfirmasi, Pelaksana sementara Kepala Cabang BPJS Kesehatan Baubau, Amrin Pawiruddin, “Didalam Perjanjian kerjasama BPJS Kesehatan dengan Siloam sudah diatur kalau SIO (Surat Ijin Operasional,red) sudah tidak berlaku akan otomatis mengakhiri kerjasama,” tulisnya melalui pesan chat di WhatsApp
Sambungnya, “Terkait apakah tetap dibayarkan ke RS Siloam, yang dibayarkan itu adalah klaim peserta yang masuk sampai dengan 31 Maret 2021,”.
Dari keterangan tersebut, pun diketahui, pertanggal 1 pelayanan yang bisa dilayani di RS Siloam hanya kasus emergensi dan hemodialisa. “Untuk pelayanan yang lain dialihkan ke RS yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk diketahui, Izin Operasional (IO) Rumah Sakit (RS) kelas C dan kelas D diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Reporter: ATUL W







