Akun Tak Bertuan, Bawaslu Muna: Pengawasan Kampanye Medsos jadi Tantangan Bersama
MUNA, TP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna, Al Abzal Naim memandang penggunaan media sosial (medsos) dalam kampanye diera modern ini berkembang pesat. Menurutnya, hal ini dapat menjadi tantangan tersendiri dalam hajatan Pilkada serentak 2020.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye di medsos, pendaftaran akun pasangan calon (paslon) dibatasi hanya tiga akun. Namun, kata Abzal, hal ini masih perlu dikaji mendalam karena masih banyak hoaks dan ujaran kebencian yang memakai akun-akun di luar yang terdaftarkan.
“Akun tak bertuan justru berpotensi menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Akun-akun tak bertuan tersebut bukan ranahnya pengawasan Bawaslu,” ujar memberikan pengarahan pada Rakor pengawasan kampanye.
Kata Abzal, untuk menciptakan demokrasi lebih baik aman dan damai, maka diharapkan para pendukung agar bijak bermedsos.
“Makanya kami mengajak kepada seluruh pihak yang mengikuti kontestasi pemilu, baik itu stakeholder, tim, relawan, simpatisan termasuk pasangan calon (paslon) serta masyarakat sebagai pemilih agar semuanya bijak bermedsos,” akuhnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, masa kampenye berlangsung pada 26 September-5 Desember. Sementara, 6-8 Desember merupakan masa tenang hingga hari pemungutan suara serentak berlangsung pada 9 Desember 2020.
Penulis: Tim Triaspolitika.id