9.800 Warga Kolut Belum Rekam e-KTP
KOLAKA, TP – Sebanyak 9.800 warga Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), tercatat belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Buhari mengatakan, dari jumlah 98.000 wajib e-KTP di Kabupaten Kolut, masih tersisa sekitar 10 persen yang belum perekaman e-KTP.
“Untuk mencapai target, kita jemput bola dengan mengerahkan para petugas dilapangan. Nantinya target kami langsung ke Desa mendata desa apa saja yang banyak warga belum rekam e-KTP,” ujar Buhari, Selasa (12/1/2021).
Menurut Buhari, pihak Disdukcapil akan terus berupaya agar semua warga Kolut mempunyai e-KTP. Untuk mensiasatinya, Disdukcapil kini melakukan inisiatif dengan membuat berbagai program untuk memudahkan pelayanan bagi warga.
“Kami punya Sistem Layanan Adminduk Kolaka Utara (SILAKU). Dimana tujuan sistem layanan ini untuk memudahkan pelayanan secara cepat, mudah, ramah dan gratis. Jadi berkas seperti KK, KTP, Akta bisa diurus di sistem ini,” katanya.
Pihak Disdukcapil sendiri rencananya akan bekerja sama dengan pihak Kurir. Nantinya peran kurir akan membantu proses pengantaran berkas warga yang tidak sempat ke Dinas Capil ataupun sebaliknya.
“Peran kurir ini tidak mencakup semua desa di Kolut hanya sebatas wilayah kota Lasusua saja. Tapi untuk desa kita akan ajak kerja sama nanti kita dropkan kertas dan file PDF kita kirimkan lewat online nanti warga sendiri yang akan cetak di desa,” pungkasnya.
Reporter : Fyan