5 Begal di Baubau Ditangkap, 2 Diantaranya Dihadiahi Timah Panas
BAUBAU, TRIASPOLITIKA.ID – Lima pelaku begal di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, tidak bisa berkutik saat Tim unit Reserse Mobile (Resmob) Polsek Wolio melakukan penangkapan pada Sabtu, (25/06/2022).
Lima pelaku begal masing-masing berinisial AK (23), AF (23), SU (29), SY (18) dan MI (19). Kelimanya ditangkap di pelabuhan Ferry, Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio usai melakukan tindakan pidana dan kekerasan atau begal terhadap salah seorang pedagang di lokasi pelabuhan.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengukapkan, peristiwa pembegalan itu bermula saat korban bernama Yusuf (32), warga asal Kota Kendari tiba di Pelabuhan Baubau, usai mengantar barang orderan jualan miliknya di Buton.
”Tiba di Pelabuhan, korban kemudian beristirahat di dalam mobil miliknya. Sebab pelayanan di pelabuhan tersebut sudah ditutup,” terang Kapolres.
Saat sedang beristirahat, kata Kapolres, tiba-tiba datang lima orang pelaku tak dikenal menghampiri korban dengan mengetuk pintu mobil korban.
”Para pelaku berpura-pura sebagai petugas yang ingin melakukan pemeriksaan terhadap korban, dengan alasan dikawatirkan korban membawa narkoba,” jelas Kapolres, saat mengelar Konferensi pers pada Selasa, (9/8/2022).
Lanjut Kapolres, seorang pelaku kemudian menodongkan senjata tajam jenis badik terhadap korban, kemudian mengambil uang korban senilai Rp 5 juta serta satu buah handphone milik korban.
”Petugas yang menerima informasi tersebut langsung bergerak melakukan penangkapan. Saat penangkapan, dua pelaku diantaranya melakukan perlawanan, sehingga pihak kepolisian mengambil langkah tegas dengan memberikan tembakan pada bagian betis pelaku,” jelasnya.
Kelima pelaku kini sudah diamankan oleh petugas kepolisian beserta barang bukti satu buah senjata tajam jenis badik, satu buah pisau serta satu buah telepon genggam.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 365 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pasal 365 (2)
- Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan : 1e. jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada dirumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.
Reporter: Arif







