135 Narapidana Rutan Kelas IIB Kolaka dapat Remisi
KOLAKA, TP – Sebanyak 135 narapidana Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Kolaka, Sulawesi Tenggara, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
Pemberian remisi tersebut dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) ke-75 tahun.
Kepala Rutan Kolaka Darwan mengatakan, momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini, puluhan warga binaan Rutan Kolaka mendapatkan remisi. Puluhan warga binaan tersebut merupakan beberapa kasus pelanggaran hukum.
“Jadi ada 135 orang Narapidana Rutan Kelas II B Kolaka yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Remisi ini, dalam rangka memperingati HUT RI ke-75,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, Darwan, Rabu (19/8/2020).
Dikatakan Darwan, remisi yang diberikan para narapidana bervariasi mulai dari satu bulan hingga lima bulan. Kasusnya pun berbeda-beda.
“Pemberian remisi terhadap narapidana berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan melalui mekanisme sidang Team Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan telah dinilai berkelakuan baik. Dalam hal ini juga dengan pemberian remisi tersebut dapat menghemat anggaran negara,” terangnya.
Menurutnya, dengan perolehan remisi ini narapidana Rutan kelas II B kolaka merasa sangat bersyukur kepada pemerintah khusus Dirjen Pemasyarakatan sehingga warga binaannya mendapatkan remisi.
Setidaknya kata dia, dengan jumlah narapidana 135 orang yang mendapatkan remisi di Rutan Kelas II B Kolaka, ini juga dapat menghemat pengeluaran APBN.
Darwan berharap dengan diberikan-nya remisi terhadap narapidana, kedepannya dapat merubah tingkah laku dan setelah keluar atau bebas nantinya dapat jadi Warga masyarakat yang baik dan mejalani kehidupan dengan baik serta dapat turut membangun daerah.
“Kita harapkan dengan pemberian remisi ini, akan berdampak positif bagi warga binaan kita,” harapnya.
Reporter : Dekri