1.705 Narapidana Kanwil Kemenkum Ham Sultra dapat Remisi

waktu baca 2 menit
Foto kejubiran gubernur Sultra: Frans patadungan

KENDARI, TRIASPOLITIKA.ID – 1.705 narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan remisi.

Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Ali Mazi, yang didampingi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Ham Silvester Sili Laba di Aula Rujab gubernur Sultra Rabu, (17/08/2022).

1.705 narapidana yang menerima remisi yaitu 482 Lapas Kendari, 311 Lapas Baubau 42 Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Kendari, 53 dari Lapas Perempuan Kota kendari, 415 dari Rutan Kendari, 103 dari Rutan Kolaka, 142 Rutan Raha dan 157 dari Rutan Unaaha.

Dari jumlah 1.705 Narapidana yang mendapat remisi enam orang diantaranya dinyatakan bebas yaitu empat orang dari Rutan Kendari, satu orang dari Rutan Raha dan satu orangnya lagi berasal dari Rutan Unaaha.

Kepala Kanwil Kemenkum Ham Sultra Silvester Sililaba mengatakan, mereka yang menerima remisi kemerdekaan yaitu 54,99 persen dari warga binaan tindak Pidana Umum, 38,53 persen tindak pidana Narkotika, dan 6,48 persen WBP dari kasus tindak pidana Korupsi.

“Saya mengingatkan agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” ujar Silvester.

Gubernur Ali Mazi berharap narapidana serta Anak Didik Pemasyarakatan yang telah menerima remisi, dapat memperbaiki akhlak dan moral, sehingga ketika bebas nanti bisa kembali diterima oleh masyarakat.

“Perbaiki akhlak dan moral serta budipekerti di Lembaga Pemasyarakatan, sehingga cepat bergabung dengan masyarakat. Semoga tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Ali Mazi.

Untuk diketahui, penyerahan remisi ini dilakukan secara virtual yang diikuti oleh seluruh Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak se-Sulawesi Tenggara dengan menghadirkan perwakilan empat Narapidana dari Rumah Tahanan Kendari yang dinyatakan bebas.

Reporter: Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *