Wanita Asal Konawe Jual Anak di Bawah Umur sebagai PSK
KONAWE, TRIASPOLITIKA.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Konawe meringkus seorang wanita SR (22) warga Kecamatan Wawotobi, atas tuduhan eksploitasi anak di bawah umur dengan menjualnya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Selain SR polisi juga mengamankan dua orang lainnya, antaranya IR (16) warga desa Anggopiu, Kecamatan Uepai dan FM (16) warga Kecamatan Unaaha. Keduanya berperan sebagai pencari pria hidung belang.
Sementara korbannya adalah NR (12) warga kota Kendari provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kronologi bermula pada Rabu 27 April 2022 sekitar pukul 16.30 WITA, korban NR berangkat menuju ke Unaaha dengan dijemput seorang lelaki YG warga Konawe.
YG merupakan teman SR. YG membawa korban NR di salah satu wisma di Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha hari itu.
” YG menjemput NR di kendari dan membawa ke salah satu wisma di kelurahan Tuoy, YG ini merupakan teman dari SR,” kata Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, S.IK melalui kasat reskrim AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru.
Di tempat itu ketiga pelaku menawarkan korban NR ke hidung belang melalui aplikasi MiChat. Transaksi pertama NR dihargai sejuta kepada hidung belang.
Namun transaksi selanjutnya, ketiganya memasang tarif hingga Rp.200 ribu. Setiap transaksi yang dilakukan, mereka mendapat komisi Rp.100-50 ribu, sesuai harga yang mereka patok.
Dari hasil transaksi di berikan kepada SR, nanti dari tangan SR keduanya di beri komisi sesuai harga yang mereka tawarkan ke si hidung belang.
Atas perbuatan itu, Ketiganya bakal dijerat Pasal 88 jo pasal 761 UU RI atas dugaan tindak pidana Eksploitasi seksual terhadap anak dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.