Usai Viral di Medsos, Oknum Protokol Pemkot Baubau di Demo dan Dilapor ke Polres

waktu baca 3 menit
La Ode Bondan Arianto Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi saat menyetorkan Laporan Pengaduan di Sat Reskrim Polres Baubau. Foto: Atul W/Triaspolitika.id

BAUBAU, TP – Kantor Walikota Baubau dan Polres Baubau akhirnya menjadi sasaran lokasi aksi demonstrasi yang digelar sejumlah mahasiswa dari Aliansi Pemuda Demokrasi (ALPDEM) Kota Baubau. Senin, (10/5/2021)

Aksi dipicu, karena geram dengan tindakan puluhan pegawai Protokoler Pemerintah Kota Baubau yang berpose berkumpul ‘Buka Puasa Bersama’ yang diduga tidak mematuhi Protokol Kesehatan (memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan).

Pose itu, pun diketahui saat diunggah oleh akun yang bernama ‘Ilwan Iwan’ disalah satu Sosial Media (Sosmed) pada Saptu lalu, 8 Mei 2021. Postingan tersebut bertuliskan ‘Buka puasa bersama keluarga besar protokol Kota Baubau’ disertai gambar foto sedang duduk berdekatan tanpa memakai masker.

“Kami sangat geram melihat ulah para oknum protokoler yang seakan mengajarkan masyarakat untuk melanggar aturan, apalagi dalam hal ini yang mereka langgar adalah aturan Prokes Covid-19,” ungkap Koordinator Lapangan (Korlap) La Ode Bondan Arianto.

Saat orasi, Koordinator Lapangan (Korlap) La Ode Bondan Arianto tekankan Wali Kota Baubau Dr H As Tamrin MH, segera mencopot oknum protokoler yang diduga melanggar Prokes. Kata dia hal ini bisa memberikan contoh yang tidak terpuji bagi masyarakat.

“Apalagi mereka merupakan pemangku kebijakan, tetapi malah mereka yang melanggar aturan,” ungkapnya kesal.

Tanpa berpikir lama, usai aksi mereka (masa,red) beranjak ke Sat Reskrim Polres Baubau dan melayangkan Surat Laporan Pengaduan (LP). Korlap Aksi mengatakan, LP tersebut demi jalannya hukum di negara ini tidak pandang bulu.

“LP ini untuk memberi efek jera, terutama bagi Publik figur, karena yang masyarakat ketahui mereka adalah penuntun masyarakat, tapi apa mereka juga beri contoh yang tidak sesuai,” ujarnya.

Selain itu, masa aksi juga meminta tegas kepada pihak Kepolisian Polres Baubau agar proses hukum harus dijalankan sebagimana mestinya sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3220/XI/KES.7/2020.

Mei 2021 Pandemi Covid-19 masih saja melanda seluruh wilayah Indonesia, tak ketinggalan Kota Baubau, terutama setiap elemen masyarakat agar wajib dan patuh dengan segala aturan yang berlaku, kendati harus berjuang ekstra demi ekonomi keluarga.

“Sangat disayangkan, para oknum protokoler Pemerintah malah memilih asik-asikan dan melanggar aturan yang mengikat ini,” ucapnya.

Lebih jauh, Korlap aksi dalam rilisnya menyebutkan, beberapa aturan mengikat seperti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal bi Halal Pada Hari Raya Idhul Fitri 1442 H/2021 M.

“Kami menghimbau pemerintah dan masyarakat untuk tidak menganggap sepele Wabah Covid-19 yang sedang melanda Negeri ini. dengan langkah ini memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang mencoba menganggap remeh Virus korona ini,” pesannya.

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah Kota Baubau Dr Roni Muhtar MPD, menuturkan kondisi seperti yang tampak dimedia awalnya tidak ada rencana untuk dilakukan Buka Puasa Bersama. Hanya saja, karena sudah dekat buka puasa dan kebetulan dekat dengan hotel maka masuklah mereka, katanya.

“Praktek nya ada, yaitu buka puasa bersama. Karena sudh dekat buka puasa dan mereka dekat dengan hotel mereka mungkin akhirnya singgah,” ungkap Sekda saat wawancara di Sekretariat Gugus Tugas Covid-19. Senin, (10/5/2021).

Lanjut, “Kalau Prokes mereka ikuti, ada berapa tahapan saat masuk di hotel juga sudah mereka ikuti. Keliru nya mereka, saat kumpul mereka berfoto,” imbuh dia.

Atas kelalaian itu, Kata Sekda, mereka minta maaf di Media. “Soal sanksi, nanti dilihat seberapa besar kelalaian itu,” tandasnya.

Reporter: ATUL W