ULP Muna Dituding Tidak Sesuai Prosedur dalam Lelang Proyek

waktu baca 3 menit
Ramaddan

MUNA, TRIASPOLITIKA.ID – Unit Layanan Pengadaan (ULP) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), disinyalir melakukan pelanggaran prosedur dalam proses tender dan lelang proyek tahun anggaran 2024.

Proses tender dan lelang yang dilaksanakan ULP dinilai cacat prosedur, sehingga menimbulkan kerugian bagi salah satu kontraktor yang ikut serta.

Ramaddan, pemilik perusahaan yang ikut dalam tender dan lelang, merasa dirugikan oleh tindakan ULP Pemkab Muna.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya ia diundang ke kantor ULP Muna untuk melakukan verifikasi perusahaan yang masuk dalam tender dan lelang kegiatan di Desa Labulu-bulu, Kabupaten Muna.

“Saya berangkat ke sana (kantor ULP) karena saya adalah salah satu kontraktor yang ikut dalam proses lelang tersebut, untuk klarifikasi tentang pembuktian itu,” ungkap Ramaddan, Senin (25/11/2024).

Ramaddan menuding ULP Muna telah melakukan setting untuk menunjuk salah satu perusahaan yang akan menjadi pemenang, yang merupakan perusahaan ULP sendiri.

“Ternyata ULP ini sudah setting untuk menunjuk salah satu perusahaan yang akan menjadi pemenang, yaitu perusahaan ULP sendiri, sehingga kami ribut di ULP pada saat itu,” tambahnya.

Menurut Ramaddan, ULP Muna telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Kalau itu sudah dilanggar berarti pengadaan barang dan jasa tidak usah lagi dilaksanakan, lebih bagus ditunjuk saja pemenangnya, tidak usah lagi ikut berita acara lelang,” katanya.

Ramaddan juga menyebut bahwa ULP Muna selalu melakukan lelang sendiri karena mereka memiliki server sendiri. Ia bahkan sempat menyita dokumen salah satu perusahaan milik Rahman, yang ternyata tidak pernah ikut proses lelang, namun digunakan oleh oknum panitia lelang di ULP Muna.

“Dokumen itu dipakai oleh salah satu panitia lelang yang namanya Farid Unsu, yang sering mengambil perusahaan orang dan lelang sendiri dengan server mereka sendiri,” ucapnya.

Untuk itu Ramaddan meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera membongkar aksi oknum ‘mafia’ tender di ULP Muna.

“Percuma lelang, ala-ala saja lelang tapi tidak pernah sesuai prosedur. Mereka sudah punya perusahaan sendiri, mereka lelang sendiri, bikin sendiri berita acara penawarannya. Kelakuan ini sudah sering dilakukan dari tahun ke tahun,” beber Ramaddan.

Ia menambahkan bahwa ulah ULP Muna ini sudah pernah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, namun belum ditindaklanjuti.

“Alasannya mereka (oknum di ULP Muna) katanya kalau polisi dan jaksa gampang diatur. Jawabannya ULP dan Kadis PU Muna seperti itu. Yang mereka takut cuma KPK, kalau jaksa alasannya, ah bisa diatur,” cetus Ramaddan.

Di lokasi berbeda, Kepala Bagian (Kabag) ULP Muna, Taufik, membenarkan adanya keributan di kantor ULP Muna atas dugaan ketidakpuasan dari peserta tender. “Setelah kita tanya anggota, ternyata yang ribut bukan peserta tender, ada pihak lain yang ribut,” kata Taufik.

Taufik menjelaskan bahwa proses tender pada akhirnya dibatalkan karena adanya intervensi dan tekanan, serta dokumen yang seharusnya diverifikasi oleh penyedia diambil paksa oleh pihak lain. “Tendernya dibatalkan karena ada tekanan dan intervensi dari pihak luar,” timpalnya.

Terkait dokumen CV Rahmat Mandiri milik Rahman yang diduga digunakan oleh oknum panitia lelang di ULP Muna, Taufik membantahnya. “Ah, tidak ada itu, tidak benar,” elak Taufik.

Reporter: Bensar Sulawesi