Tim Pengawasan BBM di Wakatobi Sidak Disejumlah APMS, Ini tanggapan Kadis Perindag dan Kasat Reskrim

waktu baca 4 menit
Tim pengawasan dan distribusi BBM meninjau sejumlah APMS di Wangi-Wangi. Foto: Anto

WAKATOBI, TP – Tim pengawasan dan Distribusi Bahan Bakar Minyak(BBM) di Kabupaten Wakatobi, yang terdiri dari Kadis Perindag, Kasi Intel Kejari, Kasat Reskrim, Kasat Pol PP, serta Kadis Perizinan beserta jajarannya masing-masing melakukan kegiatan pengawasan terhadap aktifitas niaga pada beberapa APMS selaku penyalur BBM di Pulau Wangi-Wangi. Saptu, (9/1/2021).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, H.Safiuddin, S.Pd.,M.Pd mengatakan sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat DPRD Wakatobi dengan Pemda kabupaten Wakatobi dan terjadinya kelangkaan BBM beberapa waktu lalu.

Tim pengawas BBM telah turun lapangan terdiri atas Dinas Perindag, Kepolisian, Kejaksaan,  Pol PP,  PTSP,  memantau di APMS dan sub distributor BBM yg ada di Wakatobi, yaitu CV Fajar Mekar, di Mandati, CV Sumber Wangi di Wandoka, PT Uthika multi utama di Waelumu, CV Untuno pratama di matahora, dan CV Berkah jaya di kel Wanci.

“Dari hasil kunjungan tersebut 3 APMS yaitu di mandati,  waelumu dan matahora sedang melakukan pelayanan serta dua APMS di Wandoka dan pertamini di pasar sore lama tutup karena stok BBM belum masuk,” ujar Kadis Perindag H. Safiuddin, S.Pd.,M.Pd kepada wartawan triaspolitika.id Saptu, (9/1/2021).

Lanjut kata dia, berdasarkan hasil pantauan 3 APMS yang melakukan pelayanan tampak bejalan normal tidak ada antrian, harga BBM yang di keluarkan melalui nozzel semuanya mengacu pada harga yang ditetapkan pemerintah yaitu premium 6.450/liter, pertalite 7.850 dan solar 5.150/liter.

“Di APMS mandati ada 2 jenis BBM yg dilayani melalui nozzel yaitu premium dan pertalite sedangkan solar belum ada nozzelx, di APMS waelumu melayani premium dan di APMS matahora melayani premium dan solar,” katanya.

Lebih lanjut kata H. Safiudin, dalam kunjungan tersebut tim pengawas juga memantau proses bongkar muat BBM dari kapal pengangkut ke mobil pertamina,  dalam pemantauan tersebut tangki kapal yang memuat BBM tidak dilengkapi segel.

“Khusus untuk CV berkah jaya harga pertalite 9.000/liter. Premium 8.500/liter dan solar 7.000/liter. Hasil temuan ini selanjutnya akan  menjadi bahan evaluasi Tim pengawas untuk selanjutnya disampaikan pada rapat dengan unsur DPRD, pihak APMS, Pemda,  dan Tim Pengawas, untuk mencari solusi dari permasalahan yang selama ini ada di lapangan,” paparnya.

Lebih lanjut kata dia, termasuk kebijakan yg akan diambil terkait keberadaan pengecer serta Harga BBM di tingkat pengecer.

“Kita berharap hasil evaluasi nanti bisa melahirkan solusi terbaik bagi semua demi kesejahteraan masyarakat Wakatobi. Kami juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk membantu  menyampaikan informasi maupun dokumentasi jika ada indikasi penyimpangan baik mengenai harga maupun penimbunan pada tim pengawas,” harapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Juliman, S.Ipem, SH., MH mengatakan, berdasarkan temuan tersebut, dilihat secara aturan bahwa untuk pemilik APMS telah menjual BBM sesuai harga yang ditentukan dalam perudang-undangan saat ini sedangkan terhadap keberadaan CV Berkah Jaya sebagai sub penyalur dan telah mendapatkan ijin dari Pemda Kabupaten Wakatobi, keberadaan sub penyalur ini di atur dalam Pasal 9 Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 yang berbunyi :

1. Sub penyalur wajib menyalurkan jenis BBM tertentu atau jenis BBM khusus Penugasan sesuai harga yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
2. Harga jenis BBM tertentu dan BBM khusus Penugasan Ditingkat sub penyalur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah terdiri dari harga jual eceran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ditingkat penyalur ditambah ongkos angkut sampai dengan titik serah sub penyalur.
3. Ongkos angkut ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui mekanisme musyawarah daerah dan atau penetapan peraturan daerah.

Sesuai aturan tersebut, maka perlu rapat bersama tim pengawasan guna merumuskan harga eceran pada tingkat sub penyalur maupun pengecer  kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan oleh pemerintah daerah atau penetapan dalam peraturan daerah tentang harga jual BBM pada tingkat sub penyalur maupun pengecer agar harga BBM pada tingkat sub penyalur maupun pengecer dapat satu harga sesuai keputusan yang ditetapkan melalui peraturan daerah.

Berkaitan dengan kelangkaan BBM kemarin, kami menghimbau kepada PT. Fajar Mekar selaku Transportir agar selalu memberikan pelayanan terbaiknya sehingga proses distribusi BBM berjalan dengan lancar  dan kepada para pemilik APMS, sub penyalur maupun masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

“Kemudian juga kami akan meningkatkan koordinasi dengan Tim Pengawas BBM yang dibentuk sebagaimana Keputusan Bupati Wakatobi Nomor : 628 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Distribusi BBM di Kab. Wakatobi untuk mengoptimalkan pencegahan dan dalam rangka menyusun kebijakan pengawasan distribusi BBM di Kab. Wakatobi, selain itu juga Polres Wakatobi tidak segan-segan untuk menindak secara hukum apabila menemukan adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan terkait dengan penyalahgunaan BBM,” paparnya.

Reporter: Anto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!