Tim Intelijen Kejati Sumbar Berhasil Amankan Buron Kasus Korupsi

waktu baca 3 menit
Tim Intelijen Kejati Sumbar Berhasil Amankan Buron Kasus Korupsi

JAKARTA, TP – Bersama Tim dari Intelijen Kejaksaan Negeri Sijunjung, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menangkap Zafrul salah seorang buronan kasus korupsi pada Selasa (01/09/2020).

Pelaku buron Zafrul, ditangkap oleh tim intelijen Kejati Sumbar ditempat persembunyian nya di Wisma Indah VI, Blok Y nomor 4, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada pukul 18.20 WIB.

Dari keterangan pers pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung RI, yang dikirimkan ke triaspolitika.id, Zafrul Zamzami alias Zafrul merupakan buronan pada perkara tindak pidana korupsi.

Pria kelahiran Payakumbuh, 17 Desember 1952 ini sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Muaro, dengan putusan nomor :126/Pid.B/2006/PN.MR tanggal 26 Juni tahun 2007.

Zafrul diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum dengan pidana penjara semala tiga tahun. Selain itu, Zafrul juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsidiar 2 bulan kurungan serta dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp.2.239.797.800,-dan biaya perkara sebesar Rp.5.000.

Saat putusan pengadilan, Zafrul melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, berdasarkan Nomor : 151/PID/2007/PT.PDG tanggal 12 Mei 2008.

Saat banding, di Pengadilan Tinggi Padang, Zafrul buron tersebut tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair sebelumnya.

Atas putusan Pengadilan Tinggi Padang, Jaksa Penuntut Umum mengajukan uapay hukum Kasasi karena berpendapat bahwa putusan tersebut bukan putusan bebas demi hukum tetapi hanya putusan lepas dari tuntutan hukum.

Dan atas upaya hukum, Jaksa Penuntutn Umum Mahkamah Agung RI memutuskan berdasarkan Putusan Nomor :2116K/pid.sus/2010 tanggal 26 Mei 2011 dengan amarnya Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi JPU KN, Sijunjung.

Bahwa upaya untuk melaksanakan putusan Makhamah Agung RI sudah pernah dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P.48) Nomor : Print-681/N.3.20.4/Fu.1/11/2012 tanggal 19 November 2012.

Namun gagal, hal tersebut dikarenakan terpidana keburu melarikan diri hingga kemudian dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KejaksaanTinggi Sumatra Barat.

Berkat kerja keras dan kerja sama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat diketahui ada permintaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru atas nama Zafrul Zamzami ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sijunjung.

Setelah dilakukan pelacakan, Tim Intelijen Kejaksaan menemukan alamat baru Zafrul yang sesuai dengan data NIK yaitu beralamat di Wisma Indah VI Blok Y Nomor 4, Kelurhan Kalumbuk Kecamatan Kuranji Kota Padangdengan.

Pihak kejaksaan langsung menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (baru ) Nomor : Print-558/L.3.20/Fu.1/08/2020 tanggal 12 Agustus 2020, serta surat Bantuan Pencarian dan Penangkapan Terpidana Zafrul kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Nomor : B-992/L.3.20/Fu.1/08/2020 tanggal 12 Agustus 2020.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat pada 01 September 2020 adalah merupakan pelaku kejahatan yang ke-61 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah dan yang terdiri dari kategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

”Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono.

Redaksi : triaspolitika.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!