THR dan Gaji 13 untuk ASN di Muna Masih Menunggu Juknis

waktu baca 1 menit
Ilustrasi

MUNA, TP – Ribuan ASN di Kabupaten Muna segera menerima Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13, pasalnya menunggu Juknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pemda Muna telah menyiapkan anggaran senilai Rp.27 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2021.

THR dilingkup pemerintah yang dikenal dengan gaji 14 maupun gaji 13 masih menunggu regulasi dari PMK

“Setelah ada regulasi dari PMK, maka ditindak lanjuti dengan peraturan bupati (Perbub),” ujar, Mukmin selaku Kabid Perbendaharaan BKAD Muna, Kamis, (22/04/2021).

Dalam PMK yang ditindak lanjuti dengan Perbub akan memuat petunjuk tehnis pembayaran gaji 14 dan 13 bagi ASN.

“Masalah pembayarannya pada H – 10 sebelum lebaran idul Fitri,” tutupnya.

Reporter: Bensar Sulawesi