Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba, Polisi Sita 114,53 Gram Sabu

waktu baca 2 menit
Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari saat menggelar Konferensi Pers di ruangan Media Center. Senin (26/4/2021). Foto: Ardin/Triaspolitika.id

BAUBAU, TP – Polresta Baubau menangkap LMS dan SE, bandar dan kurir narkoba jenis sabu diduga Jaringan Lapas Kendari, barang bukti Narkoba berjumlah 114,53 gram.

Kedua tersangka masing-masing LMS alias NW (34) warga Kelurahan Wameo diketahui sebagai bandar narkotika, sedang Kurirnya SE (28) warga BTN Palagimata dinyatakan meninggal dunia saat hendak dibawa ke kantor Polisi.

Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari dalam Konferensi Pers mengungkapkan penangkapan keduanya berlangsung Minggu (25/4/2021) malam pukul 22.00  di Rumah MW.

Saat itu SE baru saja keluar dari Rumah NW dan Tim Polres Baubau bergegas  melakukan penangkapan. Namun SE tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.

“Sempat dua sampai tiga kali SE ingin lari dari petugas,  namun akhirnya bisa diamankan, setelah diamankan ditemukan Narkotika satu saset disaku celana seberat 1,22 gram dan kemudian dinterogasi petugas dan SE menyebutkan barangnya dari MW,” ujar Kapolres.

Dari keterangan SE, Polisi kemudian menggeledah rumah NW dan berhasil menemukan 100 gram lebih sabu yang telah dikemas dalam bungkusan kecil.

“Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa  1 paket narkotika diduga sabu seberat 1,22 gram, 2 paket narkotika diduga sabu seberat 34,68 gram, 109 paket narkotika diduga sabu seberat 73,57 gram, 6 pembungkus permen Kopiko berisi butiran kristal seberat 5,06 gram,” ungkap Kapolres.

Polisi selanjutnya menggelandang Keduanya ke Mapolres guna interogasi lebih lanjut, namun SE tiba-tiba tak sadarkan diri.

“Saat di bawa SE pingsan dan tidak sadarkan diri, aparat kemudian berupaya memberikan pertolongan dan dibawah ke Rumah Sakit Murhum untuk mendapatkan perawatan medis, namun sekitar pukul 22.30 SE dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Lanjut Kapolres berdasarkan keterangan Dokter Rumah Sakit dan hasil visum didapati luka lecet sementara penyebab kematian tidak dapat ditentukan kecuali dilaksanakan bedah mayat.

“Kalau tanda-tanda fisik dari luar tidak ada luka yang mematikan, hanya luka lecet saja, ini diduga luka jatuhnya tersangka pada saat melarikan diri,” jelas Kapolres.

Barang bukti non narkotika juga turut diamankan polisi diantaranya, 1 (satu) paket bong botol Aqua, 2 (dua) buah korek api, 3 batang pipet sendok sabu, uang tunai sebesar Rp.10.350.000, 1 buah timbangan digital, beberapa buah pembungkus rokok Mentos kosong, sebuah mangkok putih, dan beberapa tas.

Kini  pelaku NW dan barang bukti diamankan di Mapolres Baubau guna proses lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun.

Reporter: Ardin