Tahun Ini, Penunggak Pajak Kendaraan di Kolut Meningkat

waktu baca 1 menit

Foto: Ilustrasi

KOLAKA UTARA, TP –Penunggak wajib pajak kendaraan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengalami peningkatan di tahun 2020.

Menurut Kepala UPTD Samsat Kolut, Wawan Silondae, tingginya angka penunggak wajib pajak kendaraan tersebut diakibatkan pandemi corona.

Wawan menyebut, di tahun 2019 wajib pajak kendaraan mencapai 4,5 persen yang terealisasi 6,1 persen. Sedangakan untuk tahun 2020, target pembayaran wajib pajak kendaraan 9,6 persen namun yang terealisasi hanya mencapai 5,3 persen.

“Ini artinya masih banyak warga yang belum bayar pajak. Tapi kita masih maklumi karena negara kita sedang mengalami musibah covid 19 dan berpengaruh pada perekonomian negara dan otomatis akan berdampak juga pada ekonomi masyarakat,” kata Wawan, Jumat (11/12/2020).

Wawan hanya berharap agar di tahun depan dan selanjutnya masyarakat lebih memperhatikan pajak kendaraannya.

Reporter: Fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!