STNK Kendaraan di Kolut Didata

waktu baca 1 menit

Satlantas bersama Samsat Kolaka Utara saat memeriksa pajak Kendaraan warga di Jalan By Pass Kolut, Jumat (11/12/2020) foto Fyan Triaspolitika. Id.

KOLAKA UTARA, TP – Samsat Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar operasi pendataan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Operasi tersebut melibatkan Sat Lantas Polres Kolut, Jumat (11/12/2020).

Kepala UPTD Samsat Kolut, Wawan Silondae, mengatakan operasi tersebut bertujuan untuk mendata kendaraan roda dua dan empat yang menunggak dan mati pajak.

“Operasi ini hanya untuk mendata berapa jumlah pemilik kendaraan wajib pajak yang belum membayar pajak,” ungakap Wawan.

Wawan bilang, rencana operasi tersebut akan digelar selama 3 hari terhitung dari tanggal 10 sampai tanggal 12 tahun 2020. Kata Wawan, untuk kendaraan yang ketahuan belum membayar pajak atau mati pajak, akan langsung didata tanpa ada penindakan baik dari Samsat maupun dari pihak Sat Lantas Polres Kolut.

“Ada kebijakan yang diberikan. Kami hanya memberikan pembinaan kepada masyarakat tentang wajib pajak yang kendaraannya belum membayar pajak,” pungkasnya.

Reporter: Fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!