Sinkronisasi ATR/BPN–Pemda: Muna Barat Gaspol Implementasi Reforma Agraria
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID — Pemerintah Kabupaten Muna Barat resmi membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai langkah awal pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Pembentukan GTRA diatur melalui Surat Keputusan Bupati Muna Barat Nomor 100.3.3.3/86/2026, yang menetapkan Bupati Muna Barat sebagai ketua dan melibatkan unsur Forkopimda serta dinas-dinas teknis terkait.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat I Gde Beniyasa, yang ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Harian GTRA, menyampaikan bahwa pembentukan kelembagaan ini menjadi titik awal pelaksanaan reforma agraria di wilayah itu.
Beniyasa menjelaskan bahwa terdapat sembilan paket program kerja yang disepakati dalam kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Muna Barat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada 7 Mei 2026 lalu.
Sembilan paket program tersebut meliputi:
• Integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).
• Integrasi layanan pertanahan dengan mal pelayanan publik.
• Percepatan pendaftaran tanah.
• Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
• Sensus pertanahan berbasis geospasial.
• Integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B)/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
• Optimalisasi peran GTRA dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang.
• Pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
• Konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Benyasa memaparkan bahwa saat ini tim teknis dari ATR/BPN bersama tim Pemerintah Daerah Muna Barat tengah melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan pendetailan program-program tersebut agar dapat diimplementasikan secara bertahap pada tahun ini.
“Targetnya adalah mentransformasikan layanan pertanahan serta pemanfaatan tanah dan ruang untuk mengoptimalkan peningkatan perekonomian daerah,”Pungkasnya Sabtu (30/5/2026).
Terkait optimalisasi peran GTRA dalam penataan aset dan akses agraria, Beniyasa menyatakan ada empat komitmen bersama yang sedang ditindaklanjuti :
• Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mewujudkan “Muna Barat lengkap”.
• Percepatan proses sertifikasi hak pakai Perum Bulog untuk mendukung ketersediaan, akses, dan pemanfaatan pangan di Muna Barat.
• Identifikasi, penanganan, dan penyelesaian konflik serta sengketa pertanahan.
• Persiapan Desa Parura Jaya sebagai desa pilot project “Kampung Reforma Agraria” dengan target penerima manfaat 200 kepala keluarga.
- Reporter : Farid







