Simpan Sabu 7,18 Gram, IRT di Kolut Diamankan Polisi
KOLUT, TRIASPOLITIKA.ID – Personel Polsek Ngapa, Polres Kolaka Utara (Kolut), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026.
Seorang perempuan berinisial IA (38) diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 7,18 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 18.45 WITA di Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara. Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Ngapa IPTU Andi Jusman, S.H.
Kapolsek Ngapa IPTU Andi Jusman mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari kegiatan operasi penyakit masyarakat yang dilaksanakan jajarannya di wilayah hukum Polsek Ngapa.
“Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026, personel kami melakukan penggeledahan di rumah orang tua terduga pelaku di Desa Ngapa. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” kata IPTU Andi Jusman, Sabtu (30/5/2026).
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan 10 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lainnya berupa plastik kosong, pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, tempat plastik bening, pembungkus minuman energi, tas penyimpanan, serta satu unit telepon genggam merek Redmi Note 13.
Menurut Andi, sebagian besar barang bukti ditemukan di dalam sebuah tas bening bertuliskan F&A Skin Glow yang tergantung di area dapur rumah.
“Petugas menemukan delapan sachet berisi sabu, satu sachet lainnya berukuran lebih besar, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menyimpan atau mengemas narkotika.
“Kami juga menemukan satu sachet lainnya yang disimpan dalam pembungkus minuman energi dan dibungkus menggunakan kertas putih,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat.
“Saat ini terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IA diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Ngapa menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Kolaka Utara AKBP R. Todoan Agung Gultom memberikan apresiasi atas keberhasilan personel Polsek Ngapa dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kolaka Utara. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Kolaka Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika yang dapat merusak masa depan masyarakat.
“Saya mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Ngapa yang responsif dalam melakukan penindakan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kolaka Utara,” tutupnya.
- Reporter : Fyan







