Setelah Mutasi, Dikbud Muna Tinjau Kembali SK Guru

waktu baca 1 menit
Rapat dengar pendapat anggota DPRD Muna komisi III bersama Jajaran Dikbud Muna.|Bensar/Triaspolitika.id

MUNA, TP – Rapat dengar pendapat (RDP), Komisi III DPRD bersama Dikbud Muna terkait mutasi 222 guru SD dan SMP.

Irwan Rata, ketua komisi III DPRD Muna, meminta meninjau kembali SK mutasi . Contohnya, Kecamatan Napabalano mata pelajaran IPA terdapat tiga guru.

“Sertifikasi mereka tidak mencukupi, kehilangan waktu jam mengajar,” ujarnya Senin 19 April 2021.

Anggota Komisi III DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo dalam rapat RDP mengatakan, mutasi tidak dipersoalkan tetapi sesuai mekanisme. Kami sebagai anggota DPR merupakan lembaga kontrol. “Maka SK yang tumpah tindih segera diselesaikan,” Katanya.

Ashar Dulu Kepala Dinas Dikbud Muna pihaknya, apa bila ada SK ganda kami akan kembali tinjau ulang. “Kami segera melaporkan di BPSDM secepat mungkin untuk menyelesaikan itu,”ucapnya.

La Ode Sarmin, Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Kerja Dikbud Muna, menyampaikan, dalam satu sekolah terdapat tiga guru IPA, sebenarnya tidak ada guru yang ditempatkan sama posisinya.

“Kalau memang ada data tersebut kita kembali ke BKPSDM,” singkatnya.

Reporter: Bensar Sulawesi