Selang Satu Jam, Tersangka Pembunuh di Tambora Diamankan Polisi
JAKARTA, TP – Selang satu jam tersangka penusukan yang mengakibatkan seorang korban hingga meninggal dunia berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat
Korban yang diketahui bernama Ruly Setiohadi alias Abi warga Jalan Pekapuran 2 RT 09/06 Kelurahan Tanah Sereal, Tambora Jakarta Barat.
Sebelumnya, diketahui kejadian pembunuhan tersebut, berawal mula saat tersangka yang berinisial SH alias UK ( 24 ) kepergok saat tengah melakukan aksi pencurian sebuah Hp Milik Korban, yang saat itu sedang dicas di belakang pintu rumah korban pada Rabu, (28/10/2020) sekira pukul 03.30 Wib
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga pembunuh SH.
“Petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari 1 jam, setelah kami mendapati adanya laporan atas pembunuhan tersebut, serta mencocokan dengan data base para tersangka,” ujar Kapolsek Tambora, Jumat (30/10 /2020)
Kejadian tersebut berawal mula pada saat saksi pelapor terbangun karena mendengar adanya suara jendela terbuka.
Ketika dilihat ternyata ada seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan kaos biru tua dan menggunakan topi warna coklat sedang berusaha mengambil HP yang dicas dibelakang pintu dengan menggunakan gagang sapu.
Melihat hal tersebut saksi pelapor langsung berteriak “ Maling-maling” yang membangunkan korban yang merupakan suami pelapor yang bernama Rully Setiohadi alias ABI.
Mendengar adanya teriakan dari istri, korban lalu terbangun dan korban langsung keluar mengejar pelaku yang berlari ke lantai 1 yang merupakan tempat kos-kosan milik korban.
Setelah itu saksi lainnya yang sedang berada dilokasi tersebut Sigit Amrulloh disusul oleh Samsudin ikut naik keatas menyusul korban, sempat terjadi dorong-dorongan pintu kamar gudang, antara korban dengan tersangka, saat korban berusaha menangkap tersangka. Kemudian tersangka menikam tubuh korban yang mengenai rusuk bagian kiri dan tidak lama kemudian tersangka melarikan diri.
Faruq juga menjelaskan, korban ikut turun dan langsung tersungkur tengkurap dilantai melihat hal tersebut saksi pelapor selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Tambora, Jakarta Barat untuk mendapatkan pertolongan medis namun korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia.
Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Suparmin menambahkan, setalah pihaknya mendapat laporan tersebut, kemudian dirinya bersama anggota lainnya langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian untuk mencari bukti-bukti dan informasi di sekitar tempat kejadian perkara.
Setelah pihaknya berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup serta memperoleh informasi terhadap ciri-ciri tersangka yang diketahui berinisial SH.
“Tersangka berhasil kami amankan di kediamanya, yang tidak cukup jauh dari rumah korban yaitu, di Jalan Tanah Sereal 18 Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Dari hasil penyidikan terhadap tersangka, didapat bahwa tersangka merupakan seorang residivis atas berbagai kasus,” ujar AKP Suparmin.
Suparmin juga menegaskan, kasus pertama pada Tahun 2017, tersangka tertangkap oleh Polsek Tambora atas Kasus 365 (jambret) dan di jatuhi hukuman penjara 1 Tahun, dimana tersangka menjalani hukuman selama 8 bulan karena memdapat Remisi di Rutan Salemba.
Selanjutnya yang kedua, tersangka pada tahun 2018 kembali tertangkap oleh Polsek Tambora atas kasus 363 ( Ranmor) dan di jatuhi hukuman penjara 2 Tahun di Rutan Salemba.
Serta berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urine tersangka positif mengandung jenis amphetamin dan metamphetamin.
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara,” tegas Suparmin.
Reporter: Budi Utomo