Sekjen ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk Percepat Layanan Pertanahan kepada Masyarakat

waktu baca 2 menit

MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, memaparkan tiga transformasi layanan pertanahan yang diluncurkan untuk mempercepat layanan publik. Paparan itu disampaikan pada konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/08/2026).

Transformasi tersebut mencakup:

• Pengukuran Terjadwal: Menjamin jadwal pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT). Masyarakat menerima jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal 7 hari, dan PBT diterbitkan paling lama 5 hari setelahnya, total proses maksimal 12 hari. Layanan ini telah berjalan di 455 dari 483 Kantor Pertanahan.

•Peralihan Hak Terintegrasi: Proses terintegrasi untuk perpindahan hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Rinciannya: verifikasi BPHTB 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT 2 hari, dan penyelesaian di Kantor Pertanahan 5 hari.

•Organisasi Berbasis Wilayah: Peralihan struktur dari tematik ke berbasis wilayah, di mana Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab atas kelurahan/kecamatan masing-masing dan dituntut menguasai seluruh aspek pertanahan di wilayahnya.

Pendekatan ini dimulai di 10 Kantor Pertanahan: Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Untuk menyukseskan percepatan layanan, ATR/BPN melakukan pembenahan sistem, proses bisnis, teknologi informasi, penguatan sumber daya manusia, serta menjalin dukungan eksternal.

Kementerian juga memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan perjanjian kerja sama antara Kantor Pertanahan dan pemda.

Bentuk kerja sama meliputi pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi Zona Nilai Tanah.

Konferensi pers dihadiri oleh jajaran Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari yang turut menyampaikan program KIP Kuliah.

  • Reporter: Farid