Satpolairud Polres Kolaka Amankan Nelayan Diduga Pemilik Bom Ikan di Pomalaa
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kolaka mengamankan seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai bahan peledak jenis bom ikan di wilayah Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Pria berinisial A (45), yang berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Dusun II, Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, diamankan oleh Tim Unit Gakkum Satpolairud Polres Kolaka pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 00.10 WITA.
Penindakan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima personel Satpolairud Polres Kolaka pada 28 Mei 2026 terkait dugaan kepemilikan bahan peledak yang digunakan untuk praktik penangkapan ikan secara ilegal.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, IPTU Riswandi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Unit Gakkum Satpolairud yang dipimpin KBO Satpolairud Polres Kolaka, AIPTU Munir, bersama sejumlah personel lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan di kediaman terduga pelaku, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembuatan bom ikan,” kata Riswandi.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima botol berisi bahan peledak, enam buah sumbu, dua buah penutup botol, serta satu batang kayu bulat runcing yang diduga digunakan dalam proses perakitan bahan peledak.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, petugas langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan awal. Polisi juga berkoordinasi dengan pemerintah setempat serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” ujar Riswandi.
Ia menegaskan bahwa penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan masyarakat pesisir.
Menurutnya, praktik penangkapan ikan menggunakan bom tidak hanya mengancam kelestarian sumber daya laut, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan mata pencaharian nelayan dalam jangka panjang.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, agar tidak menggunakan bahan peledak maupun metode lain yang merusak lingkungan dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan.
“Kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga kelestarian sumber daya laut serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” tutup Riswandi.
- Reporter: A. Jamal







