Santri di Pondok Pesantren Mubar Diduga Dicium Saat Setoran Hafalan, Dalihnya Malah “Latihan Sebelum Menikah”
MUBAR, TRIASPOLITIKA.ID – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap santri di salah satu pondok pesantren Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terus berjalan.
Pada Selasa (27/1/2026), korban pelapor pertama menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muna.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih dua jam di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Muna sebagai tindak lanjut dari laporan resmi yang telah diajukan sebelumnya terkait dugaan kekerasan seksual.
Kuasa hukum korban, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan undangan klarifikasi atas laporan masuk. Korban berinisial S dimintai keterangan mendalam dan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Hari ini adalah undangan klarifikasi atas laporan yang diajukan korban. Pemeriksaan sudah dilakukan dan BAP telah diambil,” ujar Abdul Rahman usai mendampingi korban.
Dalam pemeriksaan perdana tersebut, korban diberikan sekitar 30 pertanyaan yang berfokus pada kronologi peristiwa. Berdasarkan keterangan korban, dugaan tindakan tidak senonoh terjadi saat ia sedang melakukan setoran hafalan.
“Korban menerangkan bahwa ia dicium pada bagian bibir saat sedang setoran hafalan,” ungkapnya.
Abdul Rahman menambahkan, terduga pelaku menyampaikan dalih bahwa tindakan tersebut merupakan “latihan sebelum menikah” saat kejadian berlangsung.
Ia berharap penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka, objektif, dan menyeluruh agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Menurutnya, kasus ini tidak hanya menyangkut korban secara pribadi, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya. Ini menyangkut kemaslahatan umat dan juga keberlangsungan pesantren, karena keresahan di tengah masyarakat sudah cukup besar,” ujarnya.
Proses hukum yang transparan, kata dia, akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait. “Dengan dibukanya perkara ini secara terang, arah hukumnya ke depan akan jelas,” pungkasnya.
Hingga saat berita ini diterbitkan, penyidik masih terus mendalami keterangan korban dan proses penanganan dipastikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Reporter : Farid







