Puluhan Warga Kolaka Geruduk Kantor Pertanahan, Perlihatkan Sertifikat Lahan yang Diduga Diserobot PT Rimau
KOLAKA, TRIASPOLITIKA.ID – Puluhan warga pemilik lahan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mendatangi Kantor Pertanahan Kolaka pada Selasa (21/10/2025).
Kedatangan mereka memperlihatkan sertifikat kepemilikan lahan milik mereka yang saat ini diduga diserobot oleh PT Rimau mitra dari PT Indonesia Pomalaa Industry Park (PT IPIP).
Warga membawa serta dokumen legalitas berupa sertifikat tanah dan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 1982. Mereka menuding perusahaan melakukan aktivitas di atas lahan milik warga tanpa proses pembebasan yang sah.
Salah satu pemilik lahan, Muliati Mancabora, mengatakan bahwa lahan miliknya telah diserobot oleh PT Rimau, itu dibuktikan beberapa waktu lalu perusahaan melakukan pemancangan tiang beton di area tersebut.
“Kami sudah menyerahkan sertifikat dan SKT ke pihak pertanahan, tapi lahan kami yang bersertifikat sejak 1982 digusur tanpa ada pembebasan resmi,” ujar Muliati saat ditemui di lokasi.
Muliati menegaskan, ia dan keluarganya tidak pernah menjual atau menyerahkan lahan kepada pihak perusahaan.
“Lahan kami tidak pernah kami jual atau serahkan ke PT Rimau. Semua legalitas lengkap, tapi sampai sekarang belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan,” katanya.
Ia bersama warga lain menuntut agar perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas di lahan yang dipersoalkan. Mereka juga meminta agar proses pembebasan lahan dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai hukum.
“Kami hanya ingin hak kami sebagai warga negara dihormati. Kalau memang lahan ini untuk proyek industri, maka harus ada ganti rugi yang layak dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Warga mengancam akan menduduki kembali lahan mereka dan menempuh jalur hukum jika perusahaan tidak segera memberikan tanggapan.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan Kolaka, Khaeruddin, SH., MH, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga.
“Permohonan warga sudah kami terima dan dijadwalkan tindak lanjut pada Kamis, 23 Oktober 2025,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT Rimau, Arya, beberapa waktu lalu menyebut perusahaan juga memiliki dasar hukum atas lahan yang dimaksud dan menilai persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui jalur resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Indonesia Pomalaa Industry Park selaku mitra dari PT IPIP belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penyerobotan lahan tersebut.
Sengketa ini menjadi perhatian masyarakat sekitar, mengingat proyek industri yang dikelola PT IPIP dan PT Rimau merupakan bagian dari kawasan strategis pengolahan nikel di Kolaka.
Reporter: A. Jamal







