Jaksa Kembali Menahan Satu Tersangka Baru Proyek Gedung AKKP Wakatobi Tahun 2015
WAKATOBI, TRIASPOLITIKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) tahun 2015 di Wakatobi. Tersangka berinisial AI, kontraktor pelaksana proyek senilai Rp 7,5 miliar tersebut, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat (26/9/2025) malam.
AI terlihat berjalan tertunduk saat digiring menuju mobil tahanan untuk kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. Sebelum penahanan, ia diperiksa sekitar sembilan jam oleh tim jaksa penyidik Kejari Wakatobi di Kantor Kejari Kendari.
Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi, Niko, SH, MH, menjelaskan bahwa AI ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat mangkir ketika dipanggil sebagai saksi. “Pada saat dipanggil sebagai tersangka, yang bersangkutan kooperatif dan hadir bersama pengacaranya,” kata Niko.
Dengan penahanan AI, total sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, jaksa telah menahan MTF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta tiga konsultan pengawas masing-masing berinisial AP, AR, dan Z.
Niko menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. “Soal penambahan tersangka, itu akan menyesuaikan hasil pengembangan penyidikan perkara. Kita lihat bagaimana pengembangannya,” ujarnya.
AI dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Yang jelas, Kejari Wakatobi berkomitmen memberantas kasus dugaan korupsi yang ada di Wakatobi,” tegas Niko.
Reporter: Anto







